x

KPK Telusuri Asal Suap Logam Mulia Rp 3,42 Miliar dalam Kasus Pajak

waktu baca 3 menit
Jumat, 16 Jan 2026 13:58 22 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri perusahaan atau wajib pajak yang diduga memberikan suap berupa logam mulia seberat 1,3 kilogram. Barang bukti itu terkait kasus suap pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan logam mulia yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu bukan berasal dari PT Wanatiara Persada. Menurutnya, logam mulia tersebut diduga berasal dari wajib pajak lain.

“Dalam proses tertangkap tangan itu, tim mengamankan barang bukti tidak hanya uang-uang yang berkaitan dengan suap pemeriksaan pajak PT WP ini saja,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (16/1/2026). Ia menyebut penyidik juga mengamankan logam mulia dalam OTT tersebut.

Budi menjelaskan logam mulia itu diduga diperoleh dari wajib pajak lain yang identitasnya masih didalami. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui asal-usul dan pihak pemberinya.

“Logam mulia itu diduga didapatkan atau diperoleh atau dibeli bersumber dari wajib pajak lainnya ya,” katanya. KPK masih melacak identitas serta keberadaan pihak terkait.

Menurut Budi, temuan logam mulia ini dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri modus serupa. KPK ingin memastikan apakah pola tersebut juga terjadi pada wajib pajak lain.

Ia menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan penerapan modus yang sama pada jenis pajak lain. Pemeriksaan tidak hanya dibatasi pada pajak bumi dan bangunan.

“Karena kalau dalam konstruksi perkara ini jenis pajaknya adalah PBB,” ucap Budi. Ia mempertanyakan apakah pola tersebut juga terjadi pada PPh maupun PPN.

“Nah ini masih akan terus kita susuri, kita lacak sehingga kita bisa betul-betul secara tuntas penyidikan ini,” lanjutnya. KPK ingin memastikan pihak-pihak yang berperan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Budi mengungkapkan KPK telah mengantongi bukti awal terkait perusahaan pemberi suap logam mulia. Bukti tersebut menjadi dasar penyelidikan lanjutan.

“Bukti awal sudah ada karena kan sudah kita amankan logam mulia itu,” tandasnya. KPK masih menelusuri perusahaan mana saja yang terlibat.

Dalam OTT kasus suap pajak ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 6,38 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, 165.000 dolar Singapura setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia Rp 3,42 miliar.

Setelah OTT, KPK menggeledah tiga lokasi, yakni Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan kantor PT Wanatiara Persada. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.

“Dari penggeledahan itu tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi, klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan,” kata Budi. KPK masih menganalisis seluruh barang bukti yang diamankan.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, penilai pajak Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Dalam perkara tersebut, pejabat pajak diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 59 miliar akibat pengurangan nilai PBB 2023.

Awalnya, PT Wanatiara Persada seharusnya membayar PBB sekitar Rp 75 miliar. Nilai tersebut kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar oleh para tersangka.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
19 hours ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x