x

KPK Klaim Miliki Bukti Dugaan Aliran Uang ke Kabid Ekonomi PBNU di Kasus Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jan 2026 21:32 29 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman dalam kasus korupsi kuota haji.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik tidak hanya mengandalkan satu sumber informasi. KPK, kata dia, memiliki keterangan dan alat bukti lain yang saling mengonfirmasi.

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Atas dasar itu, KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin Abdurrahman sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 13 Januari 2026.

Budi menjelaskan, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan. Pendalaman dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara kuota haji.

“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” kata Budi.

KPK juga berencana mengonfirmasi dugaan tersebut kepada saksi-saksi lain. Selain itu, penyidik akan menelusuri dokumen serta barang bukti elektronik yang telah diamankan.

Budi menegaskan proses klarifikasi tidak berhenti pada satu pemeriksaan saja. Seluruh keterangan akan diuji silang dengan bukti lain yang dimiliki penyidik.

Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman sempat membantah menerima uang terkait perkara kuota haji. Bantahan itu disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan di KPK.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin singkat.

Dalam perkara ini, KPK resmi memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Penyidikan dilakukan setelah ditemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

Tiga orang yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026. KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Di luar proses hukum di KPK, DPR RI melalui Pansus Hak Angket Haji juga menyoroti penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus menyebut menemukan sejumlah kejanggalan.

Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan haji. Kementerian Agama membagi 20.000 kuota tambahan secara berimbang antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan itu, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
14 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x