x

KPK Sebut Mantan Sekjen Kemnaker Terima Rp12 Miliar dari Pemerasan Izin

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jan 2026 20:26 26 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, dalam perkara pemerasan izin tenaga kerja asing. Nilai uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp12 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan angka tersebut diperoleh dari hasil penelusuran awal penyidik. “Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” kata Budi, Kamis (15/1/2026).

KPK menduga aliran uang kepada Hery berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Penerimaan tersebut dimulai sejak yang bersangkutan menduduki jabatan struktural di lingkungan Kemnaker.

Budi menjelaskan Hery mulai diduga menerima uang saat menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Praktik tersebut diduga berlanjut saat Hery menempati sejumlah jabatan strategis lain.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA tahun 2010 sampai 2015,” ujar Budi. Menurut KPK, aliran itu terus berlanjut ketika Hery menjadi Dirjen Binapenta dan Sekjen Kemnaker.

KPK juga menduga penerimaan uang tidak berhenti setelah Hery pensiun dari aparatur sipil negara. Bahkan, aliran dana diduga masih terjadi hingga beberapa tahun setelah masa tugasnya berakhir.

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” kata Budi. Hal ini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

KPK menilai praktik pemerasan izin TKA tersebut berlangsung secara sistematis. Pola pungutan tidak resmi diduga sudah mengakar di internal pengurusan izin.

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ucap Budi. Penyidik masih menelusuri detail aliran dana dan pihak-pihak terkait.

Perkara yang diusut KPK berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Dalam konstruksi perkara, KPK mencatat uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp53 miliar. Dana itu diduga berasal dari para agen atau pihak yang mengurus izin TKA.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari unsur pejabat dan pegawai di lingkungan Kemnaker.

Dengan ditetapkannya Hery Sudarmanto sebagai tersangka, jumlah pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana kini menjadi sembilan orang. KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.

KPK menegaskan akan menelusuri peran masing-masing tersangka secara mendalam. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara jika ditemukan bukti baru yang menguatkan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
13 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x