x

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pejabat Ditjen Pajak dalam Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Jan 2026 16:42 30 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran uang yang diterima sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dugaan itu berasal dari pengembangan kasus suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan awal tersebut menjadi dasar penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) di Jakarta.

“Selain itu juga diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak pusat,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1/2026). Ia menegaskan, dugaan tersebut masih bersifat awal dan terus didalami.

Budi menjelaskan, penyidik kini menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. Penelusuran juga mencakup besaran uang yang diterima masing-masing pihak.

“Sehingga ini juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja nominalnya berapa,” ujarnya. KPK memastikan proses pendalaman dilakukan secara menyeluruh.

Selain menelusuri aliran uang, KPK juga mendalami aspek prosedural di Ditjen Pajak. Salah satunya terkait mekanisme penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Budi menyebut, proses PBB melibatkan DJP dalam menentukan tarif yang berlaku. Oleh karena itu, penyidik ingin memahami setiap tahapan yang dijalankan.

“Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” tuturnya. Pendalaman ini dilakukan untuk melihat potensi penyimpangan dalam proses tersebut.

KPK juga masih mengkaji peran masing-masing tersangka dalam perkara ini. Penyidik menilai perbuatan para tersangka tidak berdiri sendiri.

“Tentu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini perbuatannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak lain ini siapa saja,” kata Budi. Ia menegaskan, peran dari semua pihak akan ditelusuri.

Menurut Budi, pendalaman dilakukan baik terhadap pihak internal Ditjen Pajak maupun pihak swasta. Semua keterlibatan akan diurai dalam pengembangan penyidikan.

“Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya,” ucapnya. KPK menegaskan tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor pusat DJP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Penggeledahan menyasar dua direktorat di lingkungan DJP.

Direktorat yang digeledah yakni Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi, Selasa (13/1/2026). Barang bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan konstruksi perkara.

Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah uang tunai. Uang tersebut diduga berasal dari pihak tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak.

“KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka,” ujar Budi. Penyidik masih mendalami asal-usul dan tujuan uang tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Penetapan dilakukan terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin. Selain itu, Tim Penilai Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta Utara. OTT dilakukan pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x