x

KPK Tegaskan Tak Ada Perlindungan bagi Bos Maktour dalam Kasus Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jan 2026 09:30 27 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada pihak mana pun yang melindungi bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Penegasan ini disampaikan untuk merespons berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum. Ia menyatakan setiap langkah penegakan hukum didasarkan pada alat bukti yang dikantongi penyidik.

“Tidak ada. Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (14/1/2026). Pernyataan ini sekaligus membantah isu adanya intervensi dalam penanganan perkara.

Budi menjelaskan klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan terkait dugaan kedekatan politik. Dugaan itu disebut-sebut menjadi alasan belum ditetapkannya bos Maktour sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencekalan ke luar negeri dalam perkara ini. Pencekalan tersebut menyasar sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus kuota haji.

Pihak yang dicekal antara lain Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC). Selain itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) yang merupakan mantan staf khusus Menag juga turut dicegah.

KPK juga melakukan pencekalan terhadap Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencekalan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Budi menjelaskan, pencekalan dilakukan jauh sebelum penetapan tersangka. Langkah tersebut diambil untuk kepentingan penyidikan agar para pihak tetap berada di dalam negeri.

Ia menegaskan penetapan tersangka tidak ditentukan oleh faktor lain di luar hukum. Menurut Budi, kecukupan alat bukti menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan status hukum seseorang.

Terkait kabar adanya keraguan pimpinan KPK dalam menetapkan bos Maktour sebagai tersangka, Budi membantahnya. Ia memastikan tidak ada pertimbangan non-yuridis dalam proses tersebut.

“Sehingga dalam penetapan sebagai tersangka pada perkara kuota haji ini, 2 orang ini dulu ya, saudara YCG dan saudara IAA,” tutur Budi. Penetapan tersebut disebut sesuai dengan hasil penyidikan sementara.

Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan perkara kuota haji belum berakhir. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak.

KPK membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan yang cukup. “Namun tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus bergulir,” pungkas Budi.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

55 minutes ago
23 hours ago
23 hours ago
2 days ago

LAINNYA
x
x