Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara dari perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya senilai Rp13,25 triliun. (Dok. Prabowo Subianto) TODAYNEWS.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kejaksaan Agung. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan fokus utama pertemuan tersebut. Koordinasi dilakukan untuk melihat potensi-potensi PNBP yang dapat dioptimalkan.
“Kebetulan juga koordinasinya dalam rangka, itu kan, kita melihat potensi-potensi terkait dengan PNBP,” kata Anang. Ia menyebut pembahasan ini relevan dengan kinerja Kejaksaan dalam pemulihan keuangan negara.
Menurut Anang, pertemuan itu menyusul capaian pemulihan kerugian negara oleh Korps Adhyaksa. Nilai pemulihan tersebut mencapai belasan triliun rupiah untuk disetorkan ke kas negara.
Dengan capaian tersebut, pembahasan PNBP dinilai menjadi penting. Kejaksaan aktif dalam pemulihan kerugian negara, khususnya dari pengelolaan sumber daya alam yang tidak sesuai aturan.
“Ya nanti kalau memang ada potensi dari PNBP yang bisa direalisasikan, ya mungkin diadakan penagihan,” ujar Anang. Ia menegaskan hasil penagihan tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Anang menegaskan pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan laporan perkara tertentu. Ia juga membantah adanya pembahasan isu lain di luar koordinasi kinerja.
“Enggak, enggak. Terbatas koordinasi kinerja aja,” tukas Anang. Ia memastikan agenda pertemuan bersifat institusional.
Sebagai informasi, bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadi penyumbang PNBP tertinggi. Kontribusi tersebut berasal dari penanganan berbagai perkara hukum.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mencatat PNBP sepanjang 2025 mencapai Rp19.122.474.812.274. Angka tersebut merupakan capaian tertinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.
Selain itu, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara dari perkara korupsi dalam mata uang rupiah. Nilainya tercatat sebesar Rp24.716.743.351.
Penyelamatan keuangan negara juga dilakukan dalam mata uang asing. Rinciannya meliputi USD 11.293.503,67, SGD 26.409.331, EUR 57.200, dan GBP 785.
Selain itu terdapat penyelamatan dalam MYR 860, AUD 9.900, SAR 1.426, Baht Thailand 36.690, AER 1.325, dan JPY 43.200.000. Data tersebut dicatat sepanjang tahun 2025.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan rencana menindak perusahaan baja yang tidak membayar PPN. Ia menyebut terdapat sekitar 40 perusahaan yang terdeteksi melakukan pelanggaran tersebut.