Ilustrasi KPK. Foto: Dok KPK TODAYNEWS.ID — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan kantor DJP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 13 Januari 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan KPK pada siang hari sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengaturan pajak.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan sikap institusinya terhadap langkah hukum tersebut. Ia menegaskan DJP menghormati proses penegakan hukum yang dijalankan KPK.
“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026. Pernyataan itu disampaikan menanggapi penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di lingkungan DJP.
Rosmauli juga menegaskan bahwa DJP akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. DJP, kata dia, siap memberikan informasi yang dibutuhkan KPK.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujar Rosmauli. Sikap tersebut ditegaskan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
DJP juga menyatakan tidak akan mencampuri substansi perkara yang sedang ditangani KPK. Penjelasan lebih lanjut mengenai detail kasus sepenuhnya diserahkan kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Untuk detil perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujarnya. DJP menilai kewenangan penjelasan perkara berada pada penyidik KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Tiga dari lima tersangka diketahui merupakan pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi oleh KPK.
KPK juga mengungkap adanya dugaan kebocoran pajak dengan nilai hampir Rp 60 miliar. Kasus ini turut melibatkan PT Wanatiara Persada.
PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Setelah itu, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan atas potensi kekurangan pembayaran pajak.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disanggah oleh PT Wanatiara Persada. Proses sanggahan inilah yang menjadi pintu masuk terjadinya dugaan pelanggaran.
Dalam proses sanggahan tersebut, KPK menduga terjadi tawar-menawar antara pihak perusahaan dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. Dugaan praktik inilah yang akhirnya mengungkap kebocoran pajak dan menjadi dasar penyidikan KPK.