x

Yenti Garnasih Kritik Rencana Pendampingan Hukum Pegawai Pajak Tersangka OTT

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Jan 2026 14:24 2 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Pakar Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Yenti Garnasih melontarkan kritik terhadap rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak tersangka korupsi. Para tersangka tersebut sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yenti menilai kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan publik. Ia menyebut langkah itu justru menyakiti hati masyarakat.

“Ini pejabat pajak yang sudah menyakitkan hati kita,” kata Yenti. Ia menilai perbuatan para oknum tersebut bertolak belakang dengan fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara.

Yenti menyinggung dugaan praktik kongkalikong antara pejabat pajak dan pihak tertentu. Menurutnya, praktik tersebut berlangsung lama dan merugikan negara.

“Menjadi all-in sekian miliar, ternyata mereka diduga dari dulu kong kali kong dengan pejabat pajak,” ujarnya. Ia menegaskan tindakan tersebut berdampak langsung pada penerimaan negara.

Ia menyebut potensi pemasukan negara yang hilang sangat besar. Akibatnya, nilai pajak yang seharusnya tinggi menjadi jauh lebih ringan.

“Banyak itu pemasukan ke negara, jadi 70 persen menjadi sangat ringan,” kata Yenti. Ia menambahkan kondisi itu membuat para pelaku justru semakin kaya.

Yenti menilai kerugian negara akan berujung pada dampak langsung bagi masyarakat. Kekurangan keuangan negara, menurutnya, akan dirasakan rakyat.

“Akibat praktik culas mereka menjadi kekurangan keuangan negara, dan itu akan berakhir pada efisiensi yang dirasakan oleh rakyat,” ujarnya. Ia menyebut dampak tersebut tidak bisa dihindari.

Lebih lanjut, Yenti menilai Menteri Keuangan tidak bisa lepas tangan. Ia mempertanyakan alasan pemberian pendampingan hukum kepada anak buah yang telah menjadi tersangka.

“Menteri Keuangan harus bertanggung jawab,” katanya. Yenti mempertanyakan makna dan tujuan pendampingan hukum tersebut.

Ia juga menyoroti sumber dana yang akan digunakan untuk pendampingan hukum. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.

“Akan mengeluarkan dana, dana itu dari mana?” ujar Yenti. Ia menegaskan biaya pendampingan seharusnya ditanggung oleh pihak yang bersangkutan.

Yenti juga mempertanyakan kemungkinan penggunaan sumber daya Kementerian Keuangan. Ia menilai hal itu tidak pantas dilakukan.

“Apakah lawyernya orang Kementerian Keuangan?” katanya. Menurutnya, penggunaan tenaga negara untuk membela tersangka OTT adalah tindakan yang keliru.

Ia menilai kebijakan tersebut membuat retorika pemberantasan korupsi kehilangan makna. Yenti menyebut seluruh upaya pencegahan menjadi tidak berarti.

“Ini membuat saya kecewa,” ucapnya. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat antikorupsi.

Selain itu, Yenti juga mengkritik KPK terkait penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia menilai KPK terlalu ragu menggunakan pasal tersebut.

“Apalagi, KPK-nya yang tidak segera ada TPPU-nya,” tegas Yenti. Ia menyebut temuan emas di rumah tersangka sebagai indikasi kuat TPPU.

“Yang jelas, di rumah orang-orang itu ada emas,” katanya. Yenti menegaskan setiap perkara korupsi seharusnya selalu disertai penerapan pasal TPPU.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
5 hours ago
21 hours ago
21 hours ago

LAINNYA
x
x