Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat ditahan oleh Kejaksaan Agung. (Dok. Kejaksaan Agung)TODAYNEWS.ID — Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) atas nama Nadiem Anwar Makarim. Dengan putusan tersebut, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026). Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum.
“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” kata majelis hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, hakim memerintahkan agar proses persidangan dilanjutkan. Pemeriksaan perkara akan masuk pada agenda pembuktian.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadim Anwar Makarim dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar hakim.
Majelis juga menyatakan bahwa terdakwa dan penasihat hukum tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum. Upaya tersebut dapat diajukan bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Jaksa menyebut total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama dalam program digitalisasi pendidikan. Program tersebut dilaksanakan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jaksa menyebut angka kemahalan harga Chromebook mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun. Selain itu, pengadaan Chrome Device Management dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan.
Angka tersebut didasarkan pada laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia. Audit tersebut mencakup pelaksanaan program digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022.
Selain itu, jaksa juga mengungkap kerugian akibat pengadaan CDM. Nilainya disebut mencapai USD 44.054.426 atau setara Rp 621 miliar.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426,” tambah Roy Riady.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.