x

Kasus Korupsi Pajak Dinilai Cermin Masalah Integritas Sistemik di DJP

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Jan 2026 13:00 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kasus korupsi kembali menyeret pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Peristiwa ini dinilai menegaskan bahwa persoalan integritas di tubuh otoritas pajak masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemberantasan pelanggaran di sektor perpajakan tidak boleh berhenti pada praktik suap-menyuap. Menurutnya, pemerintah perlu melihat persoalan yang lebih luas dan bersifat sistemik.

Bhima menyoroti praktik ketidakpatuhan pajak seperti under-invoicing dan under-reporting, khususnya di sektor ekspor. Ia menilai praktik tersebut selama ini belum ditangani secara serius.

Ia menjelaskan bahwa praktik suap sering kali membuat nilai pajak yang dilaporkan jauh lebih rendah dari kewajiban seharusnya. Kondisi itu dinilai merugikan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Namun, Bhima menilai persoalan utama justru terletak pada lemahnya pengawasan terhadap pelaporan transaksi. Hal ini terutama terjadi di kalangan komunitas eksportir.

“Pembenahan ini juga perlu menyasar sebenarnya pemerintah lebih serius lagi mengejar under-invoicing, under-reporting, terutama komunitas-komunitas ekspor,” ujar Bhima, dikutip Senin (12/1/2026).

Ia menekankan peningkatan kepatuhan pajak seharusnya dimulai dari hulu. Pemerintah diminta lebih aktif memeriksa indikasi under-reporting secara menyeluruh.

Menurut Bhima, laporan pajak wajib pajak perlu dikaitkan dengan data kepabeanan sebelumnya. Pemeriksaan bahkan dapat dilakukan secara surut jika ditemukan indikasi pelanggaran.

“Sehingga ketidakpatuhan pajaknya bisa terus digali, rasio pajaknya bisa naik,” katanya. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat basis penerimaan negara.

Selain itu, Bhima juga menyoroti keluhan wajib pajak terkait sistem Coretax. Ia menilai kendala teknis dalam sistem tersebut masih membuat pelaporan pajak terasa rumit.

Kondisi itu dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak. Bhima menekankan perlunya pembenahan serius terhadap sistem tersebut.

Dari sisi internal, Bhima menilai reformasi aparat pajak belum berjalan optimal. Ia mengusulkan penyesuaian sistem remunerasi sebagai instrumen penegakan integritas.

“Kalau ada satu oknum petugas pajak melakukan suap, menerima suap, tapi dibiarkan oleh pegawai lain dan whistleblowing system yang tidak bekerja, maka remunerasinya diturunkan,” imbuh Bhima.

Ia mengingatkan bahwa pegawai pajak selama ini menikmati remunerasi lebih tinggi dibandingkan kementerian lain. Menurutnya, kebijakan yang diperkuat pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut perlu dievaluasi ulang oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pembenahan internal DJP memang mutlak diperlukan. Namun, langkah tersebut dinilai tidak otomatis menjawab tantangan target penerimaan pajak 2026.

Fajry meragukan potensi penerimaan pajak yang hilang akibat ulah oknum petugas pajak berdampak signifikan. Ia menilai dampaknya lebih banyak merugikan wajib pajak dibandingkan negara.

“Saya tidak yakin jika potensi penerimaan pajak yang hilang akibat petugas pajak yang nakal besarannya signifikan dalam menambal penerimaan pajak tahun 2026,” kata Fajry. Ia menambahkan, banyak modus petugas nakal lebih bersifat pemerasan daripada menggerus penerimaan negara.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

59 minutes ago
1 hour ago
18 hours ago
18 hours ago

LAINNYA
x
x