x

KPK Bongkar Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Jan 2026 08:59 3 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.

Perkara tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. OTT dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan pemeriksaan pajak.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemeriksaan dilakukan terhadap PT WP untuk tahun pajak 2023.

Asep menjelaskan perkara bermula saat PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak 2023. Laporan tersebut disampaikan pada September hingga Desember 2025.

Berdasarkan laporan itu, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan bertujuan menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.

“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 juta,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026). Temuan tersebut kemudian menjadi dasar proses pemeriksaan selanjutnya.

Dalam proses pemeriksaan, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan atas hasil temuan awal. Pada tahap inilah KPK menduga terjadi permintaan pembayaran pajak secara tidak sah.

Asep menyebut Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin meminta pembayaran pajak secara “all in”. Nilai yang diminta mencapai Rp 23 miliar.

“All in dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Asep. Permintaan tersebut kemudian ditolak oleh PT WP.

PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Kesepakatan tersebut kemudian diikuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada Desember 2025.

Nilai kewajiban pajak PT WP dalam SPHP tersebut ditetapkan sebesar Rp 15,7 miliar. Angka itu turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan.

Menurut KPK, penurunan kewajiban pajak tersebut berdampak pada berkurangnya penerimaan negara. Penurunan nilai itu dinilai signifikan dan merugikan keuangan negara.

Untuk memenuhi pembayaran fee, KPK menduga dana dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Skema itu melibatkan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki Abdul Kadim Sahbudin.

“Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh saudara ABD kepada saudara AGS dan saudara ASB di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” kata Asep. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
14 hours ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x