Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (istimewa) TODAYNEWS.ID — Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati penetapan tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini. Ia menegaskan sikap tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
“Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Mellisa dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026). Ia menambahkan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Mellisa menyebut Yaqut telah bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan. Menurutnya, kliennya selalu memenuhi panggilan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” ujarnya. Ia menilai keterbukaan tersebut penting dalam menghadapi proses hukum.
Mellisa juga menekankan prinsip-prinsip hukum yang melekat pada setiap warga negara. Ia mengingatkan adanya hak atas perlakuan yang adil serta asas praduga tidak bersalah.
Menurutnya, prinsip tersebut harus dijunjung hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal itu menjadi dasar sikap tim kuasa hukum dalam mendampingi Yaqut.
Ia memastikan tim penasihat hukum akan bekerja secara profesional. Pendampingan dilakukan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung,” kata Mellisa. Ia juga meminta agar KPK diberi ruang menjalankan tugas secara independen dan objektif.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penetapan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026).
Konfirmasi serupa disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. “Iya benar,” ujar Asep saat dimintai konfirmasi.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi ke Arab Saudi.
Tambahan kuota awalnya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler. Antrean haji reguler Indonesia diketahui bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Namun, kuota tambahan itu dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut 8.400 jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat meski ada tambahan kuota.