x

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jan 2026 15:04 2 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Informasi penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh KPK. Status hukum Yaqut ditetapkan dalam proses penyidikan perkara kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026).

Konfirmasi serupa juga disampaikan pimpinan KPK. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penetapan tersebut.

“Iya benar,” ujar Asep Guntur Rahayu. Ia menyampaikan pernyataan itu saat dimintai konfirmasi terkait status hukum Yaqut.

Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024. Peristiwa itu terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024. Tambahan kuota itu didapat setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut semula ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler. Antrean haji reguler Indonesia diketahui bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah. Setelah penambahan, total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, kuota tambahan itu dibagi secara merata. Sebanyak 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Haji. Dalam aturan itu, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Pada akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler. Sementara kuota haji khusus mencapai 27.680 jemaah pada 2024.

KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak pada jemaah reguler. Sebanyak 8.400 jemaah yang telah mengantre lebih dari 14 tahun disebut gagal berangkat meski ada tambahan kuota.

Dalam penyidikan awal, KPK menyebut adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun. Penyidik juga telah menyita rumah, mobil, serta uang dalam bentuk dolar terkait perkara tersebut.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
20 hours ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x