Caption Foto: Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (Sumber: tangkapan layar youtube KPK) TODAYNEWS.ID — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan tidak ada perbedaan sikap di internal pimpinan lembaga antirasuah terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Ia memastikan seluruh pimpinan KPK solid sejak tahap awal penanganan perkara tersebut. “Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Setyo menyampaikan bahwa pimpinan KPK secara kolektif terus memantau proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik. Menurut dia, fokus pimpinan saat ini adalah memastikan seluruh langkah penyidikan telah memenuhi unsur pembuktian.
“Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujarnya.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Lembaga antirasuah menyebut masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan setelah proses penghitungan kerugian negara selesai. Ia meminta publik bersabar menunggu proses tersebut.
“Secepatnya, setelah penghitungan KN-nya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Budi menjelaskan, auditor BPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mengalkulasi potensi kerugian negara. Pemeriksaan meliputi pejabat Kementerian Agama, asosiasi, serta travel penyelenggara ibadah haji.
“Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji, juga sudah diperiksa auditor untuk mengalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji resmi naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025. Pada bulan yang sama, KPK mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain Yaqut, KPK juga mencegah staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz serta pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Mashyur. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan hingga Februari 2026.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji 2024. Kuota tambahan tersebut diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Asep menjelaskan, sesuai ketentuan, pembagian kuota tambahan seharusnya mengikuti persentase 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Skema tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kenapa 92 persen? Karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler,” ujar Asep.
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan tidak mengikuti ketentuan tersebut. Kuota dibagi rata masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar,” kata Asep.
Ia menyebut, potensi penerimaan dana dari haji khusus yang lebih besar inilah yang menjadi titik awal dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara kuota haji tersebut.