x

KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025 Senilai Rp16,4 Miliar

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Jan 2026 10:28 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 hingga Rabu (31/12/2025). Dari laporan tersebut, jumlah objek gratifikasi mencapai 5.799 dengan nilai total Rp16,4 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan rincian nilai gratifikasi yang dilaporkan kepada lembaganya. Laporan tersebut terdiri atas gratifikasi dalam bentuk barang dan uang.

Budi merinci sebanyak 3.621 objek gratifikasi berupa barang. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp3,23 miliar.

Selain itu, terdapat 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang. Total nilai gratifikasi berupa uang mencapai Rp13,17 miliar.

“Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar,” kata Budi Prasetyo. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangannya yang dikutip Jumat (2/1/2026).

Budi menjelaskan laporan gratifikasi tersebut berasal dari dua sumber utama. Laporan disampaikan oleh individu maupun Unit Pelaporan Gratifikasi di berbagai instansi.

Ia menyebut sebanyak 1.620 laporan atau 32,3 persen disampaikan oleh individu. Sementara itu, 3.400 laporan atau 67,7 persen berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi.

Unit Pelaporan Gratifikasi tersebut berada di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Mekanisme ini digunakan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi di lingkungan masing-masing instansi.

Budi mengungkapkan sejumlah bentuk gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK. Salah satunya berupa pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, terdapat laporan gratifikasi dari mitra kerja terkait hari raya dan kegiatan pisah sambut. Pemberian kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah juga masuk dalam laporan tersebut.

Budi menyebut laporan lainnya berasal dari pemberian orang tua murid kepada guru. Selain itu, terdapat gratifikasi berupa honor narasumber yang diterima dari pengguna layanan.

Menurut Budi, beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber tertentu. Larangan tersebut berlaku jika honor berasal dari pengguna layanan atau terkait tugas dan fungsi instansi.

Budi menyatakan jumlah laporan gratifikasi pada 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, KPK menerima 4.220 laporan gratifikasi.

“Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat,” ujar Budi Prasetyo. Ia menilai peningkatan tersebut mencerminkan penguatan kepatuhan terhadap aturan pelaporan gratifikasi.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

19 hours ago
19 hours ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x