x

KPK Dalami Modus Pemerasan Mantan Kajari Hulu Sungai Utara

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Jan 2026 18:13 2 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Penyidikan difokuskan pada peran mantan Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap sejumlah modus pemerasan yang diduga dilakukan tersangka. Modus tersebut dilakukan baik melalui internal kejaksaan maupun terhadap pejabat pemerintah daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan salah satu modus dilakukan dengan pemotongan anggaran internal Kejari HSU. Pemotongan tersebut diduga dilakukan melalui bendahara kejaksaan.

“Pemotongan dilakukan oleh tersangka melalui bendahara Kejari HSU dengan mencairkan anggaran tanpa adanya SPPD,” kata Budi Prasetyo, Kamis (1/1/2026). Praktik tersebut dilakukan tanpa disertai surat perintah perjalanan dinas.

Selain pemotongan anggaran, KPK juga mendalami dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan pemerintah daerah. Dalam praktiknya, tersangka diduga menggunakan ancaman.

“Penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka,” ujar Budi. Ancaman tersebut diduga digunakan untuk menekan para pejabat.

KPK saat ini mendalami berbagai modus pemerasan tersebut melalui pemeriksaan saksi. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak.

Berdasarkan data KPK, sebanyak 15 saksi telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan pada Senin hingga Selasa, 29–30 Desember 2025.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Polda Kalimantan Selatan. Saksi-saksi berasal dari lingkungan Kejari HSU dan pihak terkait lainnya.

“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU dilakukan untuk mendalami kronologi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Budi. KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi.

Asis Budianto merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. Sementara Tri Taruna Fariadi merupakan mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ketiga tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penegakan hukum. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada tahun anggaran 2025–2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Albertinus diduga menerima uang hingga Rp 1,5 miliar. Uang tersebut berasal dari berbagai praktik korupsi yang dilakukan.

Untuk praktik pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus menerima uang hingga Rp 804 juta. Uang tersebut diterima pada periode November–Desember 2025 melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.

Selain itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan operasional pribadi melalui bendahara kejaksaan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
12 hours ago
21 hours ago

LAINNYA
x
x