x

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Jan 2026 10:11 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menyatakan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Proses penyidikan tersebut telah berjalan sejak Agustus 2025.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Anang menyebut penyidikan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Seinget saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara),” kata Anang, Rabu (31/12/2025). Ia menambahkan penyidikan dimulai sekitar Agustus atau September 2025.

Anang menyampaikan hal tersebut saat ditanya mengenai kemungkinan Kejagung menangani kasus yang sebelumnya diselidiki KPK. Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara diketahui telah dihentikan penyidikannya oleh KPK.

Menurut Anang, perkara yang ditangani Kejagung berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan. Izin tersebut diduga diberikan di wilayah yang masuk kawasan hutan lindung.

“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung,” jelas Anang. Ia menyebut praktik tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi terkait.

Anang mengungkapkan dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang waktu yang panjang. Kasus tersebut diduga berlangsung sejak 2013 hingga 2025.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mendalami kasus melalui proses penyidikan yang berjalan.

Anang juga mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait penghentian perkara oleh KPK. Ia menegaskan fokus Kejagung saat ini adalah pada proses penyidikan yang sedang dilakukan.

“Saya tidak tahu SP3 KPK seperti apa,” ujar Anang. Ia menekankan bahwa tim Pidsus Kejagung telah bekerja sejak beberapa bulan lalu.

Anang menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi.

Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah pihak terkait di wilayah Konawe serta Jakarta. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK telah menerbitkan SP3 atas kasus ini sejak 2024. Ia mengatakan penghentian perkara dilakukan karena kendala dalam pembuktian.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan,” kata Budi. Ia menambahkan kendala utama berada pada penghitungan kerugian keuangan negara.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
13 hours ago
14 hours ago
20 hours ago

LAINNYA
x
x