TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi tetap membuka pelayanan pengaduan masyarakat selama libur Tahun Baru 2026. Namun, seluruh layanan tersebut hanya dapat diakses secara online.
Kebijakan itu diumumkan KPK melalui kanal media sosial resminya. Layanan pengaduan masyarakat dan pelaporan gratifikasi secara langsung ditiadakan pada 30–31 Desember 2025.
Meski layanan tatap muka ditutup sementara, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan. KPK menyediakan sistem daring untuk pengaduan masyarakat dan pelaporan gratifikasi.
KPK memastikan mekanisme pelaporan online tetap berfungsi selama periode libur. Masyarakat diminta memanfaatkan kanal digital yang telah disiapkan lembaga antirasuah.
Selain layanan pengaduan, KPK juga mengalihkan layanan Lembaga Sertifikasi Profesi KPK ke sistem daring. Kebijakan ini berlaku mulai 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Pengalihan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan layanan selama masa libur akhir tahun. Seluruh proses sertifikasi tetap dapat diakses tanpa harus datang langsung.
Sementara itu, pada Senin (29/12/2025), KPK masih membuka layanan informasi publik dan perpustakaan. Pelayanan tersebut dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Jam operasional yang sama juga berlaku untuk pelayanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. KPK memastikan pelayanan LHKPN tetap berjalan sesuai jadwal.
Di sisi lain, KPK juga memfasilitasi pelaksanaan ibadah Natal bagi para tahanan. Kegiatan tersebut digelar di area tatap muka Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Ibadah Natal dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025. Sebanyak 12 orang tahanan tercatat mengikuti kegiatan keagamaan tersebut.
KPK juga memberikan kesempatan kunjungan khusus bagi keluarga dan kerabat tahanan. Kunjungan diperbolehkan pada pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Seluruh rangkaian ibadah dan kunjungan dilakukan sesuai tata tertib pengelolaan Rutan KPK. Para pengunjung tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
Fasilitasi tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak dasar beragama para tahanan. Kebijakan ini sejalan dengan asas pelaksanaan tugas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.