Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat penyerahan uang senilai Rp 6,6 triliun kepada pemerintah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (Dok. Sekretariat Presiden)TODAYNEWS.ID — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp6,6 triliun kepada pemerintah. Penyerahan tersebut dilakukan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
“Pada hari yang baik ini pula sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik kami turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 (Rp6,6 triliun),” kata Burhanuddin. Dana itu merupakan gabungan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara.
Burhanuddin menjelaskan, sebagian dana berasal dari denda administratif kehutanan yang ditagih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nilai denda kehutanan tersebut mencapai Rp2.344.965.750.000.
“Yang berasal dari 20 perusahaan sawit, 1 perusahaan tambang nikel,” ujar Burhanuddin. Penagihan dilakukan terhadap korporasi yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi. Nilainya mencapai Rp4.280.328.440.469,74.
“Yang berasal dari perkara tindak pidana dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan perkara impor gula,” kata Burhanuddin. Perkara tersebut sebelumnya ditangani langsung oleh Kejaksaan RI.
Tidak hanya uang, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dalam jumlah besar. Total lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4.081.560,58 hektare.
Dari luasan tersebut, sebagian akan diserahkan kembali kepada negara. Burhanuddin menyebut total lahan yang akan diserahkan mencapai 896.969,143 hektare.
Lahan itu terdiri dari perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare. Perkebunan tersebut berasal dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi.
“Diserahkan kepada kementerian terkait, dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian ke Danantara, kemudian diserahkan pada Agrinas,” ujar Burhanuddin. Penyerahan dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan aset negara.
Selain itu, terdapat kawasan hutan konservasi yang juga diserahkan kembali. Lahan tersebut akan dikelola untuk pemulihan ekosistem.
“Lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di 9 provinsi,” kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Satgas PKH melakukan penagihan denda kepada perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi secara ilegal. Penagihan dilakukan sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan negara.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak menyebut terdapat 49 perusahaan sawit yang dikenai denda. Total denda dari perusahaan sawit diperkirakan mencapai Rp9,4 triliun.
Dari 33 perusahaan yang telah hadir, 15 perusahaan telah membayar denda sebesar Rp1,7 triliun. Lima perusahaan menyatakan siap membayar, sementara 13 perusahaan mengajukan keberatan.
Barita menambahkan, masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi panggilan penagihan. “Selain itu, terdapat tiga perusahaan yang belum hadir dan 13 perusahaan menunggu jadwal penagihan,” ujarnya.
Untuk sektor tambang, Satgas PKH menagih denda kepada 22 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 13 perusahaan hadir dalam proses penagihan.
Satu perusahaan tambang telah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban Rp2,094 triliun. Selain itu, tiga perusahaan siap membayar dengan total Rp1.643.731.412.940,00.
Dengan demikian, total denda dari sektor tambang yang akan diterima negara mencapai Rp3.738.431.987.940,00. Seluruh proses penagihan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.