x

Kabur dari OTT KPK, Kasi Datun Kejari HSU Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan

waktu baca 3 menit
Minggu, 21 Des 2025 06:51 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka kasus pemerasan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum ditahan karena melarikan diri saat rangkaian Operasi Tangkap Tangan.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya berharap Tri Taruna Fariadi bersikap kooperatif. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.

“Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Tri Taruna Fariadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam penerimaan uang hasil pemerasan. Pemerasan tersebut dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Asep menjelaskan pemerasan itu diduga dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 hingga sekarang, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Tri Taruna Fariadi diduga membantu aliran dana hasil pemerasan tersebut.

Selain itu, Tri Taruna Fariadi juga diduga menerima aliran dana dalam jumlah besar di luar perkara yang sedang ditangani KPK. Total aliran dana yang diduga diterimanya mencapai Rp1,07 miliar.

“Selain menjadi perantara APN, terhadap Sdr. TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar,” kata Asep. Dana itu disebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2022 serta dari pihak rekanan pada 2024.

Sementara itu, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 2 tersangka yaitu APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Asep. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Pemerasan diduga dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Modus yang digunakan adalah meminta sejumlah uang agar laporan pengaduan masyarakat tidak ditindaklanjuti ke proses hukum. Laporan tersebut berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menerima aliran dana secara langsung maupun melalui perantara. Total dana yang diduga diterimanya sekurang-kurangnya mencapai Rp804 juta.

Selain itu, Albertinus juga diduga memotong anggaran internal kejaksaan senilai Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Ia juga disebut menerima penerimaan lain melalui pihak terkait sebesar Rp450 juta.

Dengan demikian, total aliran dana yang diduga diterima Albertinus mencapai sekurang-kurangnya Rp1,51 miliar. Angka tersebut berasal dari berbagai sumber yang saat ini tengah didalami KPK.

Sementara itu, Asis Budianto diduga berperan sebagai perantara dalam praktik pemerasan tersebut. Ia disebut menyalurkan dan menerima uang dari sejumlah kepala dinas untuk diserahkan kepada Albertinus.

Nilai aliran dana yang diduga diterima Asis Budianto mencapai Rp63,2 juta. Dengan demikian, total aliran dana yang diduga diterima Albertinus dan Asis mencapai sekitar Rp1,57 miliar.

Adapun pihak yang diduga menjadi korban pemerasan berasal dari sejumlah perangkat daerah. Mereka antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, serta pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
15 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x