Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia. Foto: Fraksi PKSTODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia, mengapresiasi langkah cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Sulawesi Utara.
Tindakan Kalapas atas nama Chandra Sudarto terungkap pada RDP Komisi XIII DPR RI pekan lalu, setelah salah seorang Anggota Dewan mengutuk keras perilaku yang diduga memaksa narapidana muslim memakan daging anjing dalam sebuah pesta ulang tahun.
Legislator Fraksi PKS ini menilai keputusan Menteri Imipas sangat tepat dalam menegakkan aturan dan kode etik internal.
“Perilaku seperti itu merupakan pelanggaran etik yang berat dan tidak dapat ditolerir,” kata Meity, pada Kamis (4/12/2025).
Bahkan, menurut politisi asal Sulawesi Selatan tersebut, perbuatan Kalapas harus dipidana bila terbukti secara meyakinkan telah melakukan pemaksaan terhadap narapidana muslim untuk memakan daging anjing.
“Hal itu merupakan bentuk tindakan diskriminatif maupun penodaan agama sebagaimana tertuang dalam Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP,” ungkapnya.
Pasal 156 mengatur tentang tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan penduduk di Indonesia dan diancam pidana penjara.
Pasal 156a mengatur tentang tindak pidana penistaan agama, yaitu dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Pasal 335 mengatur tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Pasal 351 mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, yaitu melukai atau menyebabkan rasa sakit pada orang lain, yang memiliki tingkatan ancaman pidana berbeda tergantung berat atau ringannya luka atau akibat yang ditimbulkan.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan, serta melarang siapa pun memaksa orang lain melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama.
“Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya tanpa tekanan dan intimidasi. Saya mendukung keputusan Menteri Imipas. Keputusan itu juga memenuhi rasa keadilan masyarakat beragama yang terganggu dengan tindakan tersebut,” pungkasnya.