x

Begini Duduk Perkara Kalapas Enemawira yang Paksa Warga Binaan Makan Daging Anjing

waktu baca 4 menit
Senin, 1 Des 2025 12:40 1 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Enemawira, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, membantah bahwa dirinya memaksa warga binaan muslim untuk mengonsumsi daging Anjing.

Bantahan itu ia sampaikan, setelah adanya laporan mengenai pemaksaan untuk mengkonsumsi daging Anjing yang kemudian viral dan ramai menjadi meperbincangan publik.

Chandra mengatakan, bahwa peristiwa tersebut tidak seperti yang diberitakan dan berkembang di media massa.

Menurutnya hal itu hanya sebatas candaan yang terjadi di luar lingkungan lapas usai kegiatan pengecatan di sebuah sekolah, yang melibatkan beberapa warga binaan saat sedang makan bersama, pada Senin 24 November 2025.

“Benar saya memberikan piring makan, tetapi situasinya saya hanya bercanda. Kami semua capek, jadi saya ajak bercanda,” kata Chandra saat dihubungi wartawan, baru-baru ini.

Chandra juga menepis tuduhan yang menyebut bahwa dirinya berniat mencelakai warga binaan untuk mengkonsumsi daging anjing.

“Saya benar-benar memohon bahwa tidak ada unsur menjebak atau semacamnya. Itu murni candaan untuk mencairkan suasana setelah selesai bekerja,” ujarnya.

“Saya mohon maaf, namanya manusia bisa khilaf. Tapi tidak pernah saya memaksa atau menjebak,” tambah Chandra.

MUI dan Keluarga Warga Binaan Turun Tangan

Chandra mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keluarga warga binaan tersebut untuk mencari dan menyelesaikan duduk perkara persolan.

Dalam pertemuan dengan MUI dan sejumlah pihak terkait, untuk tahap mediasi pertama, pada (25/11/2025), Chandra kembali menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Kepulauan Sangihe, Wahidin Mandahari, mengatakan bahwa persoalan tersebut telah selesai setelah semua pihak duduk bersama untuk mengetahui kebenarannya.

Usai mediask, Wahidin menghimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan serta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar.

“Setelah kita mengadakan mediasi, saya berharap kepada kita semua agar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jangan lagi terpancing dengan persoalan ini, karena masalah tersebut telah selesai,” ucap Wahidin.

DPR Desak Pemecatan Chandra Sudarto

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengecam keras tindakan Kalapas Kelas III Enemawira yang diduga memaksa warga binaan untuk mengkonsumsi daging anjing.

Ia pu menyebut hal ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) serta kebebasan beragama, dan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) untuk segera mencopot Kalapas Enemawira sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan haram merupakan pelanggaran serius terhadap KUHP Pasal 156, 156a, 335, dan 351 yang secara jelas mengatur larangan diskriminasi dan penodaan agama.

“Aturan dalam KUHP menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” ujarnya.

Selain melanggar KUHP, tindakan tersebut juga dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan tanpa paksaan.

“Ini pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya. Walaupun mereka warga binaan, hak asasi mereka tetap harus dilindungi. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Mafirion menyebut tindakan tersebut sangat berbahaya bagi lembaga pemasyarakatan sebagai institusi yang seharusnya menjalankan fungsi pembinaan.

Untuk itu, ia meminta Kemen Imipas untuk bertindak cepat dan tegas. “Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penindasan dan tindakan sewenang-wenang. Saya minta Kemen Imipas segera mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Kabar Pemecatan Chandra Sudarto

Berdasarkan kabar dari media setempat, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Tonny Nainggolan, disebut-sebut telah mencopot Chandra Sudarto dari jabatannya sebagai Kalapas Kelas III Enemawira.

Tindakan ini merupakan respons atas laporan dugaan adanya paksaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam untuk mengkonsumsi daging anjing.

Atas nama institusi, Tonny Nainggolan menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya keluarga warga binaan, terkait dugaan tindakan yang tidak etis dan melanggar hak beragama tersebut.

“Yang pasti, Kami sangat menyesalkan hal ini terjadi. Untuk itu kami memohon maaf dengan kejadian ini,” ucapnya, mengutip journal telegraf.

Ia juga menegaskan bahwa pencopotan jabatan ini dilakukan demi menjunjung tinggi supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

18 hours ago
21 hours ago
22 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x