x

BPKP Tegaskan Tidak Pernah Laporkan Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN ke KPK

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Nov 2025 17:21 27 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan tidak pernah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP kepada KPK.

Pernyataan ini disampaikan merespons keterangan KPK yang menyebut kasus tersebut berawal dari temuan auditor BPKP.

BPKP menjelaskan bahwa lembaga tersebut hanya melakukan reviu terhadap aksi korporasi akuisisi PT JN oleh ASDP pada 2021. Reviu tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari ASDP sebagai entitas auditi.

“Hasil reviu disampaikan kepada ASDP pada 2022. Penyampaian itu dilakukan sebagai bahan perbaikan dan penguatan Governance, Risk, dan Control (GRC) dalam proses akuisisi,” tulis pernyataan resmi BPKP, Jumat (28/11/2025).

BPKP menekankan bahwa setiap kegiatan pengawasan dilakukan sesuai aturan internal lembaga. Pelaksanaan pengawasan juga berpijak pada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021.

“Dalam ketentuan itu, pengawasan hanya dapat dilakukan atas permintaan entitas klien atau auditi. BPKP tidak berwenang melakukan pengawasan tanpa adanya permintaan resmi,” lanjutnya.

Setiap produk pengawasan seperti laporan, rekomendasi, atau komunikasi lain bersifat terbatas. Seluruhnya menjadi bagian dari hubungan kerja antara BPKP dengan entitas peminta.

BPKP menegaskan bahwa hasil pengawasan tidak untuk disampaikan kepada pihak lain. Produk pengawasan hanya diberikan kepada pihak yang mengajukan permintaan.

Dalam kesempatan yang sama, BPKP juga menjelaskan mengenai permintaan KPK pada tahun 2024. KPK saat itu meminta BPKP menghitung potensi kerugian negara dalam kasus akuisisi PT JN.

BPKP menyatakan telah menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai prosedur. Namun proses penghitungan kerugian negara tidak berlanjut melalui BPKP.

“Pada akhirnya KPK memilih menggunakan tim akuntan forensik internal untuk melakukan penghitungan kerugian negara,” ujarnya. Langkah itu menjadi bagian dari kewenangan KPK dalam penanganan perkara.

BPKP kembali menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah melaporkan dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN. Reviu yang dilakukan semata-mata berdasarkan permintaan ASDP untuk penguatan tata kelola.

Pernyataan klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai peran BPKP. Lembaga pengawasan itu menegaskan posisi dan tugasnya sesuai mandat peraturan internal.

BPKP menutup pernyataan dengan memastikan seluruh proses pengawasan dilakukan profesional. Setiap kegiatan dijalankan dengan menjaga batas kewenangan dan prinsip independensi.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
5 hours ago
9 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x