x

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp1,25 Triliun dalam Kasus Ira Puspadewi Bukan Rekayasa

waktu baca 3 menit
Senin, 24 Nov 2025 11:08 7 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry bukan angka yang dibuat-buat.

Kerugian itu dinyatakan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nilai kerugian negara tidak berasal dari asumsi. Ia menegaskan angka tersebut dihitung dari selisih antara harga transaksi dan nilai perusahaan yang diakuisisi.

“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Sdr. Ira Puspadewi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Budi. Ia menyebut perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Menurut Budi, nilai kerugian yang hampir mencapai total loss mempertimbangkan dampak finansial dan bisnis bagi PT ASDP. Ia menegaskan kerugian tidak hanya terkait aset, tetapi juga nilai manfaat yang diperoleh perusahaan.

“Nilai kerugian yang besar tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP,” ujarnya. Ia menegaskan dampak akuisisi itu sangat signifikan secara finansial dan operasional.

KPK menilai kerugian negara terjadi karena perbuatan melawan hukum yang memengaruhi proses penilaian aset dan perusahaan. Budi menyebut pengkondisian penilaian dilakukan secara sadar.

“Kerugian Negara merupakan dampak dari Perbuatan Melawan Hukum dalam proses akuisisi,” katanya. Ia menyoroti pengkondisian penilaian KJPP dalam valuasi kapal dan perusahaan.

Budi menambahkan bahwa pengondisian penilaian dilakukan dengan sepengetahuan direksi ASDP. Ia menyebut penentuan DLOM juga disesuaikan dengan ekspektasi direksi.

“Pengkondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP,” ujarnya. Ia menjelaskan nilai valuasi perusahaan turut menyesuaikan permintaan direksi.

KPK menilai kondisi keuangan PT JN seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum akuisisi dilakukan. Namun, fakta itu dinilai justru diabaikan oleh direksi.

Budi menyebut kondisi PT JN pada 2017–2021 berada dalam tren menurun. Ia menegaskan profitabilitas dan likuiditas perusahaan saat itu semakin melemah.

Direksi ASDP juga dianggap tidak melakukan evaluasi kelayakan secara objektif meski sudah melibatkan konsultan. KPK menilai hal itu menunjukkan lemahnya proses due diligence.

“Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi,” kata Budi. Ia menilai evaluasi penting justru tidak dilakukan secara menyeluruh.

KPK menyoroti keputusan bisnis yang diambil berdampak pada kerugian jangka panjang. Keputusan investasi dinilai tidak layak sejak awal.

Budi menjelaskan tingkat keuntungan yang dikejar tidak sebanding dengan biaya modal. Ia menyebut kerugian berpotensi terus membesar di masa depan.

Ia menegaskan nilai saham PT JN yang negatif memperkuat bahwa akuisisi tersebut tidak berdasar pada prinsip bisnis yang sehat. Perhitungan menggunakan metode discounted cash flow menghasilkan nilai minus.

Dengan metode net asset, nilai saham PT JN tetap berada pada angka negatif. Budi menyebut ini sebagai bukti tambahan ketidakwajaran akuisisi.

Karena itu, Budi menegaskan konsekuensi akuisisi mencakup beban utang PT JN yang kini ditanggung ASDP. Ia memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan bukti dan perhitungan faktual.

“Sampai dengan saat ini PT JN masih rugi dan masih punya kewajiban atau hutang,” pungkasnya. Ia menegaskan kondisi itu menjadi konsekuensi nyata dari akuisisi yang bermasalah.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
4 hours ago
4 hours ago
23 hours ago

LAINNYA
x
x