Caption : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution. Foto : Instagram @bobbynst TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menemukan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Kepastian ini disampaikan setelah muncul laporan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) kepada Dewan Pengawas KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan belum ada temuan yang mengarah pada dugaan peran Bobby. Ia menekankan bahwa fokus penyidik masih tertuju pada pihak pemberi dan penerima suap dalam proyek pengadaan jalan.
“Sampai dengan saat ini belum (menemukan dugaan keterlibatan Bobby). Jadi kita fokus di dalam pihak-pihak yang diduga melakukan suap pihak pemberi dan juga pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait dengan proyek pengadaan jalan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menyebut penyidik juga menelaah proyek di PUPR Provinsi maupun Balai Jalan Nasional wilayah Sumut.
Terkait laporan yang diajukan KAMI ke Dewas, Budi menegaskan semua proses berjalan dengan baik. Ia memastikan tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tetap dilakukan sesuai prosedur.
“Setiap kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk kemudian melihat dan membuka apakah modus dan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang serupa juga terjadi di sektor-sektor lain atau terjadi di wilayah-wilayah lain,” ujarnya.
Budi menambahkan bahwa fakta yang muncul di lapangan akan terus ditelusuri.
Sebelumnya, peneliti ICW Zararah Azhim Syah menyuarakan kritiknya terhadap kinerja KPK. Ia mengungkap dugaan adanya ketakutan dari kepala satgas penyidik untuk memeriksa Bobby Nasution.
“Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Tapi, ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” kata Zararah.
Pernyataan itu ia sampaikan saat aksi di Gedung Merah Putih KPK pada 14 November.
Zararah tidak menyebut secara langsung nama kepala satgas yang dimaksud. Namun ia menyatakan bahwa salah satunya diduga adalah AKBP Rossa Purbo Bekti berdasarkan informasi yang dikumpulkan.
Ia juga berharap KPK segera mendalami dugaan keterlibatan Bobby. Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan sudah meminta Bobby hadir dalam proses persidangan.
Zararah menilai pengembangan kasus ini seharusnya dilakukan seperti perkara korupsi besar lainnya. Ia mencontohkan kasus e-KTP maupun kasus korupsi mantan Menpora yang berkembang dari temuan persidangan.
“Contohnya kasus E-KTP, kasus korupsi mantan Menpora itu juga dikembangkan dari fakta yang ada di persidangan,” tegasnya. Ia menyayangkan bila KPK dianggap tidak berani mengambil langkah serupa dalam kasus ini.
“Maka harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru,” lanjut Zararah. Ia menyebut bahwa memeriksa Bobby pun belum dilakukan hingga kini.
Zararah juga menyoroti dugaan pergeseran anggaran melalui mekanisme pergub. Ia menyebut perubahan APBD hingga empat kali menjadi indikasi kuat peran Bobby dalam perencanaan proyek.
“Bobby itu terlibat pada tahap perencanaan, mengganti APBD Sumut sebanyak empat kali, untuk memasukkan proyek pembangunan ini,” ungkapnya. Ia menyatakan proyek itu awalnya tidak pernah tercantum dalam kebutuhan APBD Sumut.