x

KPK Panggil Eks Pejabat Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Nov 2025 10:45 8 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

“Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Saudara SC (Subhan Cholid), mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025). Pemanggilan dilakukan untuk mendalami peran pejabat Kemenag dalam pengaturan kuota tambahan.

Budi belum mengungkapkan detail materi pemeriksaan terhadap Subhan. Ia juga belum memastikan apakah Subhan hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula dari tambahan kuota yang diterima Indonesia. Saat itu, pemerintah mendapatkan tambahan sebanyak 20 ribu kuota dari Arab Saudi.

Tambahan kuota itu kemudian dibagi dua bagian, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun pembagian tersebut menimbulkan kejanggalan karena melampaui ketentuan yang diatur undang-undang.

Undang-Undang Haji menyebut kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga terjadi kongkalikong antara pejabat Kemenag dan sejumlah biro travel haji dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik itu mencapai Rp1 triliun. Nilai tersebut berasal dari potensi penyalahgunaan dana dan biaya yang tidak semestinya diterima negara.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah aset terkait kasus ini. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai, kendaraan mewah, hingga beberapa unit rumah.

Uang yang disita sebagian berasal dari pengembalian dana sejumlah biro travel haji. KPK menduga dana itu semula merupakan biaya “percepatan” yang diminta oleh oknum Kemenag.

Namun, sebagian biro travel mengembalikan uang tersebut karena takut terseret masalah setelah adanya panitia khusus haji DPR pada 2024. Tindakan itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyidikan.

KPK juga telah memeriksa sekitar 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan pola pembagian kuota haji tambahan.

Dari total sekitar 400 PIHK yang terdaftar, KPK menyebut 70 persen di antaranya sudah memberikan keterangan. Lembaga antikorupsi itu memastikan penyidikan masih akan berlanjut hingga seluruh pihak terkait diperiksa.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sektor sensitif yang berkaitan dengan ibadah. KPK menegaskan akan menuntaskan penyelidikan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
14 hours ago
15 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x