Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan suap proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. (Youtube KPK)TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Pemerintah Provinsi Riau. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol yang diduga mengetahui aliran gratifikasi terkait kasus Gubernur nonaktif Abdul Wahid.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Namun, lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut.
“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan. Ia menegaskan pemeriksaan itu menjadi bagian dari pendalaman perkara yang menjerat Abdul Wahid.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Abdul Wahid pada Senin (10/11/2025). Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” ujar Budi.
KPK menduga Abdul Wahid meminta fee dari kenaikan anggaran di unit pelaksana teknis (UPT) bawah Dinas PUPR Riau. Modus itu dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dalam pengalokasian dana tahun anggaran 2025.
Anggaran di UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI diketahui naik signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Dari kenaikan tersebut, sebagian diduga menjadi sumber fee yang dikumpulkan untuk kepentingan pribadi Abdul Wahid.
Menurut penyidik, Abdul Wahid mengancam bawahannya agar menyetor dana yang disebut sebagai “jatah preman”. Setidaknya ada tiga kali setoran uang yang dilakukan pada Juni, Agustus, dan November 2025.
KPK menduga sebagian dana tersebut akan digunakan untuk membiayai perjalanan dinas ke luar negeri. Dugaan ini diperkuat oleh temuan dokumen anggaran serta komunikasi antarpejabat yang diamankan dari penggeledahan.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Ketiganya diduga berperan aktif dalam pengumpulan dan pengelolaan fee dari proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR PKPP. Uang tersebut kemudian dialirkan ke berbagai kepentingan pribadi maupun politik Abdul Wahid.
Dalam kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK memastikan penyidikan kasus ini akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. Lembaga tersebut berkomitmen mengusut tuntas praktik korupsi di tubuh pemerintahan daerah.