x

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin TKA

waktu baca 3 menit
Senin, 10 Nov 2025 13:14 2 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, untuk menjalani pemeriksaan. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/11/2025). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan terkait dugaan praktik pemerasan di lingkungan Kemnaker.

Hery diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di kementerian tersebut. Sebelum menjadi Sekjen Kemnaker, ia sempat menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2010–2015 dan Dirjen Binapenta & PKK pada 2015–2017.

KPK telah menetapkan Hery sebagai tersangka, namun hingga kini belum melakukan penahanan. Lembaga antikorupsi itu menilai keterangannya penting untuk mengurai peran tiap pihak dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kasus yang tengah diusut ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. Berdasarkan temuan KPK, praktik tersebut diduga berlangsung selama 2019 hingga 2023.

KPK mencatat uang hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp53 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari para pihak yang ingin mempercepat atau mempermudah penerbitan izin penggunaan TKA.

Sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker diduga terlibat dalam praktik tersebut. Mereka disebut turut berperan dalam pengumpulan dan pengelolaan dana hasil pemerasan tersebut.

Hingga kini, total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Daftar itu mencakup pejabat aktif maupun mantan pejabat di Kemnaker dari berbagai periode jabatan.

Nama pertama dalam daftar adalah Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2021–2025. Ia diduga berperan mengatur jalannya mekanisme pengumpulan dana.

Selain itu, ada Putri Citra Wahyoe yang menjabat sebagai petugas hotline RPTKA sejak 2019 hingga 2024, serta Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA. Keduanya diduga terlibat dalam proses verifikasi dan komunikasi dengan pihak-pihak yang diperas.

Tersangka lain adalah Alfa Eshad dan Suhartono, masing-masing merupakan pejabat di bidang penempatan tenaga kerja. Suhartono diketahui pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK pada periode 2020–2023.

Nama lain yang turut dijerat yakni Haryanto dan Wisnu Pramono, yang sama-sama pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA di periode berbeda. Keduanya dinilai memiliki peran penting dalam proses administratif perizinan TKA.

Selain itu, Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025, juga masuk dalam daftar tersangka. Sementara Hery Sudarmanto, yang pernah menjadi Sekjen Kemnaker periode 2017–2018, kini menghadapi pemeriksaan lanjutan untuk mendalami perannya dalam skema dugaan korupsi tersebut.

Berikut detailnya:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.

3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.

6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
4 hours ago
20 hours ago
20 hours ago

LAINNYA
x
x