Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka. (Youtube KPK)TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus ini mencakup tiga klaster besar, yakni suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan rincian kasus tersebut dalam konferensi pers Minggu (9/11/2025) dini hari. “Ada tiga klaster perkara korupsi yang menjerat tersangka SUG,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.
Klaster pertama berkaitan dengan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Asep mengungkapkan bahwa pada awal 2025, Yunus Mahatma (YUM) sebagai direktur rumah sakit mendapat kabar dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri.
“Nah jadi kepala rumah RSUD ini ada informasi tahu bahwa dia akan diganti,” kata Asep. Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk menyiapkan sejumlah uang agar posisinya tetap aman.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp400 juta,” jelas Asep. Penyerahan berlanjut pada April hingga Agustus senilai Rp325 juta, dan November sebesar Rp500 juta melalui kerabat Sugiri bernama Ninik (NNK).
Total uang yang diterima dalam klaster pertama mencapai Rp1,25 miliar. “Rinciannya untuk SUG sebesar Rp900 juta dan AGP sebesar Rp325 juta,” tambah Asep. Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar jabatan Yunus tidak dicopot.
Klaster kedua berkaitan dengan proyek pembangunan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar. Dalam proyek ini, pihak swasta bernama Sucipto (SC) diduga memberi fee 10 persen kepada Yunus, atau sekitar Rp1,4 miliar.
“Dari pekerjaan tersebut, SC diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10 persen,” ungkap Asep. Uang itu kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudan pribadi dan adik kandungnya, Ely Widodo (ELW).
Klaster ketiga menyangkut penerimaan gratifikasi oleh Sugiri selama 2023–2025. “Pada periode itu, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM, dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko (EK),” kata Asep.
Secara keseluruhan, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang tersangka,” jelas Asep. Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025 di Rutan KPK Merah Putih, Jakarta.
“Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegasnya. Selama penahanan, penyidik akan mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam ketiga klaster tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Sugiri dan Yunus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Agus diduga turut serta dalam pelanggaran pasal yang sama bersama Sugiri. Adapun Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor karena memberi suap terkait paket pekerjaan proyek di Ponorogo.