x

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan dan Jembatan

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Nov 2025 15:56 3 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan suap proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah mengantongi bukti kuat atas keterlibatan sang gubernur.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar yang disebut sebagai “jatah preman” dari proyek infrastruktur bernilai ratusan miliar rupiah. KPK menilai praktik itu dilakukan secara sistematis dengan pembagian peran yang jelas.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut informasi awal masyarakat menjadi titik awal penyelidikan kasus ini.

“Informasi awal dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemprov Riau,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Dari hasil penyidikan, Abdul Wahid diduga menerima Rp4,05 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp7 miliar. Uang itu disebut berasal dari sejumlah proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan di beberapa wilayah Riau.

Modus pungutan tersebut disebut-sebut sebagai “jatah preman” untuk menutupi praktik korupsi. KPK mengungkap istilah itu digunakan untuk menyamarkan setoran dari kontraktor kepada pihak pemerintah daerah.

Menurut Johanis, skema suap dibahas dalam pertemuan tertutup di Pekanbaru pada Mei 2025. Pertemuan itu dihadiri Sekretaris Dinas PUPR PKPP dan enam Kepala UPT wilayah I hingga VI.

Dari rapat tersebut disepakati adanya setoran 5 persen dari total proyek yang nilainya meningkat tajam. Proyek yang semula senilai Rp71,6 miliar naik menjadi Rp177,4 miliar, dengan komitmen fee sekitar Rp7 miliar untuk sang gubernur.

Permintaan fee disampaikan langsung oleh Muhammad Arief Setiawan kepada para kontraktor. “Fee itu disebut sebagai ‘jatah preman’, istilah yang digunakan untuk menyamarkan permintaan uang dari proyek,” kata Johanis.

KPK mencatat sedikitnya tiga kali penyerahan uang kepada Abdul Wahid. Setoran pertama dilakukan pada Juni 2025 senilai Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar diterima melalui tenaga ahli gubernur dan Rp600 juta untuk Kepala Dinas PUPR PKPP.

Setoran berikutnya berlangsung pada Agustus 2025 dengan pola serupa. Total uang yang diterima Abdul Wahid hingga penyidikan berjalan mencapai Rp4,05 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa malam, Abdul Wahid resmi ditahan. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Johanis menegaskan penetapan tersangka ini bukan akhir penyelidikan. “Kasus ini tidak berhenti di sini. KPK akan menelusuri seluruh pihak yang turut menikmati aliran dana ‘jatah preman’ tersebut,” tegasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
6 hours ago
9 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x