Gubernur Riau, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama sembilan orang lain di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau. (Dok. @abdulwahidriau)TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Kali ini, lembaga antirasuah menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid yang baru sembilan bulan menjabat.
Abdul Wahid dilantik bersama wakilnya, SF Harianto, oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada 20 Februari 2025. Pasangan ini terpilih setelah mengalahkan dua calon lainnya, Syamsuar–Mawardi Saleh dan Nasir–Wardan.
Dalam kampanyenya, Abdul Wahid dan SF Harianto berjanji mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi di Riau. Mereka juga bertekad memperbaiki kualitas layanan publik serta infrastruktur daerah.
Selama menjabat, Abdul Wahid dikenal aktif turun langsung ke lapangan. Ia memantau pelaksanaan program pembangunan, terutama di sektor infrastruktur, pendidikan, dan pertanian.
Namun, reputasi positif itu kini tercoreng oleh dugaan korupsi yang menjeratnya. KPK menangkap Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya dalam OTT yang dilakukan pekan ini.
Penangkapan tersebut menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang tersandung kasus korupsi. Jika terbukti, Abdul Wahid akan menjadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK.
Saat ini, Abdul Wahid masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan di KPK. Namun publik sudah menyoroti fakta bahwa lembaga antirasuah kini mencatat “quattrick” dalam menangkap Gubernur Riau.
Tiga gubernur sebelumnya yang dijerat KPK adalah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. Ketiganya terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi anggaran negara.
Saleh Djasit menjadi Gubernur Riau pertama yang ditangkap KPK pada 2003. Politikus Partai Golkar itu divonis empat tahun penjara karena korupsi pengadaan 16 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar.
Setelahnya, Rusli Zainal yang menjabat dua periode pada 2003–2013 juga tersandung dua perkara korupsi besar. Ia menerima suap dalam proyek pembangunan venue PON XVIII 2012 dan kasus izin usaha kehutanan (IUPHHK-HT).
Rusli terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperlancar proses perizinan dan proyek pembangunan. Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara yang kemudian dikurangi menjadi 10 tahun setelah Peninjauan Kembali.
Gubernur berikutnya, Annas Maamun, juga terjerat dua kasus korupsi selama masa jabatannya 2014–2019. Ia menerima suap untuk mengubah status kawasan hutan demi kepentingan pengusaha sawit.
Annas ditangkap bersama pengusaha Gulat Medali Emas dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Meski sempat mendapat grasi pada 2020, ia kembali dipenjara setelah tersandung kasus gratifikasi pengesahan RAPBD.
Dengan tertangkapnya Abdul Wahid, Riau kembali menjadi sorotan dalam peta pemberantasan korupsi nasional. KPK kini menorehkan rekor empat kali menangkap Gubernur Riau dalam dua dekade terakhir.