 Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan kabar terkait penyitaan sejumlah uang asing dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu menegaskan, uang tersebut disita dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan, bukan dari pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan saat pemeriksaan di Yogyakarta pada 23 Oktober 2025. Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Penyitaan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing atas pemeriksaan di wilayah Yogyakarta itu dilakukan kepada pihak-pihak biro travel (biro perjalanan haji) atau PIHK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Menurut Budi, uang tersebut tidak berasal dari pejabat Kemenag. Ia menegaskan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, tidak menjadi pihak yang disita. “PIHK,” tegas Budi singkat.
Penyitaan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan tiga saksi, yakni dua perwakilan biro perjalanan haji berinisial LWS dan MM, serta Ahmad Bahiej. Ketiganya diperiksa untuk mendalami aliran dana dan pola distribusi kuota haji tahun 2024.
KPK diketahui mulai menyidik perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji sejak 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasarkan hasil awal, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Untuk memperkuat penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut. Pencegahan ini bertujuan agar seluruh pihak yang diduga terlibat tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung.
Pada 18 September 2025, KPK juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini. Mereka diduga mendapat keuntungan dari pengaturan kuota haji yang tidak sesuai ketentuan.
Selain penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu temuan utama adalah soal pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag kala itu membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian dengan rasio 50:50 ini diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan 92 persen untuk kuota reguler dan hanya delapan persen untuk haji khusus.
Penyimpangan aturan tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan KPK. Lembaga itu menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat demi menjaga integritas pengelolaan haji di Indonesia.
 2 Total Count
2 Total Count