x

KPK Sita Uang Asing dari Biro Travel dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Okt 2025 14:07 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Kali ini, penyidik menyita sejumlah uang dalam mata uang asing dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Yogyakarta.

Langkah ini diambil usai pemeriksaan tiga saksi kunci terkait dugaan penyelewengan kuota haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) dengan menghadirkan dua perwakilan biro perjalanan haji berinisial LWS dan MM serta Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Ia menjelaskan, penyidik menargetkan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana haji.

“Penyitaan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing atas pemeriksaan di wilayah Yogyakarta itu dilakukan kepada pihak-pihak biro travel atau PIHK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan, uang itu murni berasal dari penyelenggara haji, bukan pejabat Kemenag.

“PIHK,” ujar Budi singkat, menegaskan sumber dana hasil penyitaan tersebut. Pernyataan itu sekaligus menepis anggapan bahwa penyitaan dilakukan terhadap pejabat kementerian.

Kasus ini berawal dari pemberian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah oleh Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud kepada Indonesia pada 2024. Kuota itu merupakan hasil lobi diplomatik Presiden Joko Widodo pada 2023.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Regulasi itu mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Namun, dalam praktiknya aturan itu diduga dilanggar. KPK menemukan indikasi bahwa kuota tambahan dibagi sama rata, tanpa mengikuti proporsi yang diatur undang-undang.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

Ia menegaskan bahwa penyimpangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius. “Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.

Penyimpangan ini menguntungkan pihak biro travel haji khusus karena biaya yang mereka kenakan jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler. Alhasil, jemaah reguler yang seharusnya mendapat hak kuota justru dirugikan.

Asep menjelaskan bahwa kuota tambahan itu dibagi secara tidak proporsional ke sejumlah travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujarnya.

KPK kini terus mendalami aliran dana hasil pembagian kuota tersebut. Penyitaan uang asing dari tangan penyelenggara haji menjadi bukti awal penting dalam mengurai praktik curang di balik bisnis haji.

 

Post Views2 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x