Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Setelah menyisir Jawa Timur, kini penyidik bergerak ke wilayah Yogyakarta untuk memeriksa sejumlah biro travel.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan dilakukan serentak di beberapa daerah.
“Jadi secara simultan ya, minggu sebelumnya itu kami memeriksa di Jawa Timur ya, Surabaya dan sekitarnya, kemudian minggu ini juga di Jogja, termasuk juga minggu kemarin, dan itu akan terus berlangsung,” ujarnya, dikutip Rabu (22/10/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas jangkauan penyelidikan. KPK berupaya menelusuri aliran dana dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Dalam prosesnya, penyidik KPK turut menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kolaborasi ini dilakukan untuk menghitung secara langsung potensi kerugian negara.
“Tujuannya adalah kita akan benar-benar ya, melakukan perhitungan terhadap berapa sebetulnya nilai kerugian keuangan negaranya, jadi cek on the spot ya, seperti itu,” kata Asep.
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan secara tidak proporsional. Kuota haji tambahan itu dibagi sama rata, yakni 50% untuk jalur reguler dan 50% untuk kuota khusus.
Padahal, ketentuan normalnya menyebut porsi kuota haji reguler sebesar 92% dan khusus 8%. “Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
KPK menemukan sejumlah biro travel di Jakarta, Jawa Timur, dan daerah lain terlibat dalam pengelolaan kuota tersebut. Dari hasil pemeriksaan, lembaga antirasuah itu telah menerima setoran dana mendekati Rp100 miliar dari berbagai pihak.
“Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah. Mendekati Rp100 miliar, ada,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Penyidik menduga praktik jual-beli kuota haji terjadi secara sistematis. Kuota haji khusus disebut dijual hingga Rp300 juta per orang, sementara kuota furoda mencapai Rp1 miliar.
Keuntungan hasil transaksi itu diduga mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Agama. Para pelaku yang disebut sebagai “juru simpan” diduga menjadi penyalur dana hasil penjualan kuota.
Asep menjelaskan, pembagian kuota kepada biro travel menjadi pintu masuk penyimpangan. “Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” katanya.
Meski puluhan saksi telah diperiksa dan sejumlah aset disita, KPK belum menetapkan tersangka. Setyo memastikan penetapan pihak yang bertanggung jawab hanya tinggal menunggu waktu.