x

Belum Tetapkan Tersangka, KPK Masih Hitung Kerugian dari Korupsi Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Okt 2025 08:30 23 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. Hingga kini, lembaga antirasuah itu masih menghitung besaran pasti kerugian negara.

“Belum, masih proses hitung,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (13/10/2025). Ia menegaskan perhitungan tersebut dilakukan secara hati-hati bersama lembaga audit terkait.

Budi menjelaskan, KPK juga telah menerima berbagai informasi dari Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 DPR. Data tersebut kini menjadi bahan penting dalam proses penyidikan kasus ini.

“Dalam perkara kuota haji ini, KPK juga sangat terbantu dari informasi-informasi hasil Pansus Haji,” ujar Budi. Menurutnya, seluruh temuan pansus telah didalami dan dianalisis oleh tim penyidik.

Ia menyebut informasi dari pansus turut mempercepat langkah pengungkapan kasus. “Itu juga membantu KPK mengungkap perkara ini makin terang-benderang,” tambah Budi.

Dari hasil pengayaan data pansus, penyidik mulai menelusuri aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak. KPK telah melakukan pemanggilan saksi hingga penggeledahan di berbagai lokasi.

“Makanya itu juga menjadi pengayaan bagi penyidik dalam penanganan perkara ini,” jelas Budi. Ia mengatakan pemeriksaan saksi masih terus berjalan untuk menguatkan konstruksi hukum.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024. Dari jumlah itu, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga terjadi praktik penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

Lembaga itu menilai ada kongkalikong antara pihak Kemenag dan sejumlah biro travel haji. Pembagian kuota tambahan haji khusus diduga tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan bisnis.

Dari hasil penyidikan awal, KPK menduga kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp1 triliun. Nilai itu masih bersifat sementara menunggu hasil audit final dari lembaga berwenang.

KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya berupa uang tunai, mobil, dan rumah milik pihak yang diduga terlibat.

Uang yang disita sebagian berasal dari pengembalian dana oleh beberapa biro travel haji. KPK menduga dana itu merupakan biaya “percepatan” yang sempat diminta oleh oknum Kemenag namun dikembalikan karena takut terbongkar oleh Pansus Haji DPR 2024.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

15 hours ago
24 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x