Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengadaaan laptop Chromebook. (Dok. Kejagung) TODAYNEWS.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Sidang penentuan itu dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/10/2025) pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama.
Agenda tersebut tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. “Pembacaan putusan,” demikian keterangan yang termuat dalam laman resmi pengadilan, Minggu (12/10/2025).
Perkara dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu akan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Putusan ini menjadi babak penting dalam upaya hukum Nadiem melawan Kejaksaan Agung.
Nadiem mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia dituduh terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Sidang praperadilan ini telah melalui sejumlah tahapan penting. Pada Jumat (10/10/2025), kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan akhir setelah serangkaian persidangan berlangsung.
Sebelumnya, Kejagung mendapatkan kesempatan menghadirkan ahli dan bukti pada Rabu (8/10/2025). Lembaga tersebut menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, sebagai saksi ahli.
Keterangan Suparji digunakan untuk memperkuat dasar hukum penetapan tersangka terhadap Nadiem. Menurut Kejagung, penetapan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, tim hukum Nadiem juga telah mengajukan sejumlah bukti dan saksi ahli. Mereka menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, untuk mendukung dalil gugatan.
Tim kuasa hukum berpendapat penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat secara formal. Mereka menyebut proses itu dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya sebagai calon tersangka.
Mereka juga menyoroti kesamaan tanggal antara penerbitan Sprindik dan Surat Penetapan Tersangka, yakni 4 September 2025. Bahkan, penahanan dilakukan pada hari yang sama tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Selain itu, tim kuasa hukum menilai tidak adanya hasil audit kerugian negara dari BPKP menjadi pelanggaran serius. Hal itu dianggap memperlemah legalitas penetapan tersangka oleh Kejagung.
Dalam permohonannya, kubu Nadiem menyebut tindakan Kejagung sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Mereka juga menegaskan Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Selain meminta pembatalan status tersangka, tim hukum Nadiem mengajukan permohonan tambahan. Mereka berharap jika perkara tetap berlanjut, penahanan terhadap Nadiem bisa diganti menjadi penahanan kota atau rumah.