x

KPK Buka Peluang Panggil Lagi Yaqut Cholil Terkait Skandal Kuota Haji Tambahan

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Okt 2025 12:44 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan sejumlah fakta baru dari hasil pemeriksaan saksi.

Nama Yaqut kembali mencuat usai juru bicara KPK, Budi, menyatakan perlunya pendalaman terhadap kebijakan diskresi yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).

Kebijakan tersebut mengatur pembagian 20 ribu kuota tambahan dengan sistem 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, Yaqut bisa kembali diperiksa jika keterangannya diperlukan untuk melengkapi hasil penyidikan. “Termasuk yang bersangkutan jika nanti memang dibutuhkan kembali keterangannya, maka akan dipanggil kembali oleh KPK,” tambahnya.

Fokus penyidik kini tertuju pada proses lahirnya kebijakan diskresi tersebut. KPK menelusuri apakah kebijakan ini murni inisiatif Kemenag di bawah Yaqut atau dipengaruhi oleh pihak eksternal seperti asosiasi penyelenggara haji.

Untuk mendalami hal ini, KPK telah berulang kali memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memetakan siapa yang berperan dalam pengambilan keputusan. “Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan, ada inisiatif dari bawahnya, dari asosiasi atau dari PIHK,” jelas Budi.

KPK menilai kebijakan kuota tambahan itu menimbulkan dampak serius bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Distribusi kuota menjadi tidak merata dan muncul indikasi adanya biro travel “siluman” tanpa izin resmi.

“Nah, oleh karena itu artinya itu pra-diskresi, itu didalami,” ujar Budi. Ia menjelaskan bahwa penyidik juga menelusuri proses distribusi pasca keputusan kuota tambahan diberlakukan.

Menurutnya, asosiasi penyelenggara memiliki peran sangat besar dalam sistem haji khusus. Mereka mengatur distribusi kuota hingga pengelolaan aplikasi untuk pendaftaran jemaah dan pengaturan logistik.

“Di mana soal distribusinya itu seperti apa, termasuk soal pelaksanaan ibadah haji,” kata Budi. Ia menyebut pengelolaan sistem aplikasi berada di bawah kendali asosiasi yang menaungi sejumlah biro travel.

Temuan itu memperlihatkan peran sentral asosiasi dalam menentukan biro travel mana yang dapat memberangkatkan jemaah. “Artinya apa, peran asosiasi ini memang cukup sentral dalam pelaksanaan ibadah haji dari kuota khusus ini,” tutup Budi.

 

Post Views2 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    22 hours ago
    22 hours ago
    1 day ago
    1 day ago

    LAINNYA
    x
    x