TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan asal-usul uang hasil penyitaan dari sejumlah asosiasi dan biro travel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga antirasuah itu menyebut uang yang disita berasal dari berbagai modus penyimpangan.
“Ada beberapa hal ya terkait dengan uang-uang yang dilakukan penyitaan ini. Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan, semacam ya ‘kutipan’ ke pihak-pihak Kementerian Agama, ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/10/2025).
Budi menjelaskan, penyitaan uang dilakukan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga terlibat. Tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
“Ini salah satu uang-uang yang terkait dengan itu yang kita amankan, kita sita untuk proses pembuktian. Karena memang itu dibutuhkan oleh penyidik untuk pembuktian dari perkara ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima uang pengembalian dari beberapa pihak travel. Nilainya disebut sudah mendekati Rp 100 miliar.
“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (6/10).
Setyo menegaskan, KPK juga memburu aset-aset lain yang diduga terkait dengan praktik korupsi kuota haji. Ia memastikan tim penyidik akan menelusuri semua bentuk aset, baik bergerak maupun tidak bergerak.
“Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu, merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu.
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diterima Indonesia. Kuota itu dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu, padahal aturan hanya memperbolehkan 8% untuk haji khusus.
KPK menduga ada permainan dalam pembagian kuota tambahan tersebut antara pihak Kemenag dan travel haji. Pembagian yang tak sesuai aturan ini disebut membuka peluang terjadinya transaksi ilegal.
Dari hasil penyelidikan awal, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang tunai, kendaraan, dan rumah yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Uang yang disita sebagian merupakan pengembalian dari biro travel. KPK menduga dana tersebut merupakan hasil pembayaran “biaya percepatan” kepada oknum Kemenag.
Namun, sejumlah pihak travel akhirnya mengembalikan uang itu karena takut dengan tekanan politik dari panitia khusus haji DPR pada 2024. Langkah itu membuat aliran dana mencurigakan mulai terungkap dalam penyidikan KPK.
Tidak ada komentar