TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, mengatakan soal kemungkinan pembahasan revisi undang-undang (RUU) Pemilu akan diserahkan kepada tim panitia khusus (Pansus).
Hal itu disampaikan Khozin usai menghadiri kegiatan diskusi publik yang digelar oleh Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di Gedung KPU RI, Kamis (2/10/2025).
“Kemarin terakhir kan sudah dirapatkan di Baleg. Secara prinsip, pimpinan sudah menyampaikan bahwa inisiasi dan pengusulan itu terdiri di Komisi II, tapi nanti untuk pembahasannya kemungkinan besar Pansus, artinya lintas Komisi,” kata Khozin.
Menurut Khozin, sejak dulu pembahasan produk undang-undang tentang Kepemiluan di DPR selalu dibahas dengan dibentuknya Pansus.
“Karena memang produk hukum kepemiluan kita sejauh ini kan selalunya dipansuskan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Khozin, sebenarnya pembahasan awal mengenai RUU Pemilu telah dimulai oleh Komisi II dengan mengundang para pakar maupun pegiat pemilu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan rapat-rapat lainnya untuk meminta masukan terkait RUU tersebut.
“Sebetulnya proses itu sudah jalan ya. Publik bisa melihat dalam rapat-rapat di Komisi II, baik itu Raker, RDP, RDPU, bahkan di luar kantor parlemen kita juga mengadakan FGD terkait dengan mitigasi mendengarkan aspirasi daripada tokoh-tokoh, daripada praktisi, akademisi, NGO, terkait dengan kebemiluan kita,” pungkasnya.
“Jadi kalau ada stigma proses untuk revisi ini, tahapan belum dilaksanakan sebetulnya sudah jalan. Walaupun secara ofisial pembahasan dan penugasan di Komisi itu Insyaallah masih 2026, karena kita masih memfokuskan beberapa agenda prolegnas yang lain,” tambah Khozin menegaskan.
Tidak ada komentar