x

KPK Sebut Dugaan Korupsi Kuota Haji Tak Libatkan Kanwil Kemenag

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Okt 2025 06:54 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 tidak melibatkan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag). Penanganan perkara ini difokuskan pada pejabat di tingkat pusat.

“Jadi, sebetulnya tidak sampai struktural seperti itu, atau terstruktur sampai ke Kanwil gitu ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Asep menegaskan dugaan penyimpangan hanya terkait pejabat Kemenag pusat. Ia menyebut pola distribusi kuota haji selama ini memang tidak melibatkan struktur Kanwil.

“Tidak sampai ke wilayah, sebagaimana halnya juga kuota haji yang biasanya itu tidak sampai ke Kanwil gitu ya. Jadi, itu di Kementerian Agamanya saja,” ucapnya.

Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Langkah itu diambil setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kolaborasi ini diperlukan untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian awal negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, lembaga antirasuah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Langkah lanjutan dilakukan pada 18 September 2025. Saat itu, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terseret dalam praktik dugaan jual beli kuota.

Selain KPK, DPR juga menyoroti kasus ini lewat Panitia Khusus Angket Haji. Pansus menyatakan menemukan banyak kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.

Salah satu temuan utama menyangkut pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000. Kemenag saat itu membaginya dengan porsi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema pembagian tersebut dinilai menyalahi aturan. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.

Pansus menilai kebijakan itu menjadi salah satu indikasi awal terjadinya penyimpangan. KPK pun terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.

 

Post Views2 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    11 hours ago
    12 hours ago
    14 hours ago
    14 hours ago

    LAINNYA
    x
    x