TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Hendi menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, dua orang sudah lebih dulu ditahan pada April 2025.
Dua tersangka yang lebih dulu mendekam di balik jeruji adalah Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim, serta Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya. Keduanya diduga berperan penting dalam skema kerja sama tersebut.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama (untuk HPS) terhitung sejak 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Hendi. Kasus ini berawal sekitar tahun 2017 ketika PT IAE, yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan finansial.
Dalam kondisi tersebut, Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim meminta pemegang saham mayoritas PT IG/PT IAE, Arso Sadewo, mencari jalan keluar. Arso diminta melakukan pendekatan kepada PT PGN sebagai BUMN yang bergerak di sektor niaga gas bumi.
Langkah itu dilakukan untuk memuluskan kerja sama jual beli gas. Skema yang ditawarkan mencakup opsi akuisisi dengan metode pembayaran advance payment sebesar US$ 15 juta.
“Berdasarkan kedekatan Sdr HPS dan Sdr YG, mereka bertemu dengan Sdr AS untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” tutur Asep.
Setelah pertemuan awal, Arso, Iswan, dan Danny kembali bertemu guna menyepakati rencana kerja sama tersebut. Dari kesepakatan itu, muncul komitmen fee yang dijanjikan kepada Hendi.
Arso kemudian menyerahkan komitmen fee sebesar SG$ 500.000 kepada Hendi. Penyerahan dilakukan di kantor Hendi yang berlokasi di Jakarta.
Tak berhenti di situ, Hendi juga disebut mendistribusikan sebagian dana tersebut. Ia memberikan US$ 10.000 kepada seseorang berinisial YG.
“Lalu, atas komitmen fee tersebut, Sdr HPS memberikan sebagian uang, sejumlah US$ 10.000, kepada Sdr YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Sdr AS,” pungkas Asep.
Tidak ada komentar