TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan memberikan sanksi berlapis kepada pemilik rumah kos yang terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah ini diambil untuk mencegah timbulnya persoalan serius, seperti kasus mutilasi yang sempat terjadi di kawasan Lakarsantri.
Kepala Satpol PP Surabaya Ahmad Zaini menjelaskan bahwa sanksi diberikan secara bertahap. Mulai dari teguran lisan maupun tertulis, penghentian aktivitas usaha, penyegelan, hingga pencabutan izin operasional kos.
“Paling ekstrem adalah sanksi sosial dari warga sekitar,” ujar Zaini, Senin (22/9).
Ia juga mengingatkan pemilik kos agar tidak mencampur penghuni laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan yang jelas. “Meskipun kos campur, harus ada pembatasan dan aturan yang tegas,” tegasnya.
Terkait pengawasan, Zaini menyebut pemilik kos wajib berkoordinasi dengan RT setempat. Menurutnya, pemilik kos tidak boleh hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
“Kecamatan dan kelurahan juga rutin menggelar operasi yustisi untuk pendataan penghuni kos. Kami bekerja sama dengan RT/RW serta masyarakat, terutama di sekitar kawasan kampus,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zaini menambahkan bahwa aturan terkait kewajiban pemilik kos telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
Beberapa di antaranya adalah menjaga keamanan lingkungan, melaporkan penghuni baru kepada RT/RW maksimal 14 hari setelah kedatangan, serta menyediakan ruang tamu terpisah dari area kos.
“Dengan adanya program Kampung Pancasila, aturan-aturan ini akan kami perkuat kembali,” tandasnya.
Tidak ada komentar