x

KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Sep 2025 06:30 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 berjalan sesuai aturan. Lembaga antirasuah ini menegaskan tidak ada intervensi dalam proses hukum.

“Tidak ada [intervensi], KPK murni melakukan penegakan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (20/9/2025). Ia menegaskan penyidikan dilakukan secara independen.

Hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Fitroh menjelaskan penetapan tersangka harus menunggu kecukupan alat bukti.

“Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” ujarnya. Ia menambahkan penyidik masih memperkuat bukti yang ada.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan lembaganya tidak gegabah. Menurutnya, penetapan tersangka harus dilakukan hati-hati.

Asep menyebut ada sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam pengurusan kuota tambahan. Kondisi itu membuat penanganan kasus berjalan lebih lama.

“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini juga agak lama,” kata Asep. Ia menyebut masyarakat sering tidak sabar menunggu pengumuman tersangka.

Penyidik kini menelusuri aliran dana dari praktik jual beli kuota tambahan. Proses ini memerlukan waktu karena setiap biro memiliki mekanisme berbeda.

“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini,” tegas Asep. Ia menambahkan penyidik ingin memastikan ke mana saja uang itu berpindah.

Asep menduga ada pihak yang menjadi “juru simpan” uang hasil korupsi. Namun ia memastikan uang tersebut tidak berhenti di pimpinan Kementerian Agama.

KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi itu bertujuan menelusuri jejak aliran dana lebih mendalam.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk verifikasi.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, tim penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi penting. Beberapa di antaranya rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang elektronik, kendaraan roda empat, dan properti. Barang-barang itu diduga terkait dengan kasus jual beli kuota haji tambahan.

 

Post Views2 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    1 day ago
    1 day ago
    1 day ago
    2 days ago

    LAINNYA
    x
    x