x

KPK Sebut Pengusutan Kasus Kuota Haji Belum Mengarah ke Ormas

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Sep 2025 20:25 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tidak menyasar institusi atau organisasi masyarakat tertentu.

Penegasan ini untuk meluruskan pemberitaan yang seolah mengaitkan kasus dengan lembaga tertentu.

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/9/2025).

“Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu,” sambungnya. Budi menekankan penyidikan murni menyasar individu yang bertanggung jawab secara hukum.

Dalam proses berjalan, KPK telah memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry. Ia dimintai keterangan lantaran diduga mengetahui aliran uang terkait perkara ini.

“Sejauh ini dugaan alirannya adalah ke pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama, sehingga pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan aliran uang tersebut,” kata Budi pada Rabu (17/9).

Ia menegaskan, pemanggilan Syarif semata-mata sebagai individu, bukan kapasitas organisasi. Meski begitu, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil pimpinan GP Ansor jika memiliki informasi relevan.

Selain itu, penyidik juga mendalami keterangan Syarif soal barang bukti dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Barang bukti tersebut berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Penyidikan turut menyinggung dugaan pelanggaran hukum dalam penggunaan tambahan kuota haji reguler dan khusus sebanyak 20.000. Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo bertemu Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sedangkan haji khusus 8 persen. Dengan tambahan 20.000, seharusnya reguler bertambah 18.400 dan khusus 1.600.

Namun, faktanya pembagian dilakukan rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Ketentuan itu dituangkan dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara akibat penyimpangan kuota haji tambahan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai langkah penyidikan, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Larangan ini berlaku sejak 11 Agustus 2025.

KPK juga menggeledah sejumlah lokasi penting, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen travel haji dan umrah, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

 

Post Views2 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    11 hours ago
    11 hours ago
    1 day ago
    1 day ago

    LAINNYA
    x
    x