TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Sejumlah saksi kunci mulai dipanggil untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya telah memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Hilman dimintai keterangan pada Kamis (18/9/2025).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HL, Dirjen PHU Kemenag periode Oktober 2021 sampai sekarang,” kata Budi. Ia menegaskan pemanggilan ini bagian dari rangkaian penyidikan kasus.
Selain Hilman, KPK juga memanggil mantan Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah. Sosok yang dipanggil adalah Nasrullah Jasam atau NJ.
Menurut catatan, Nasrullah tiba lebih dulu di Gedung KPK sekitar pukul 08.48 WIB. Sementara Hilman datang dua jam kemudian, tepatnya pukul 10.22 WIB.
KPK menyatakan kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan pada 2024 yang tidak sesuai aturan. Ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji dibagi 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun dalam praktik 2024, sebanyak 20 ribu kuota tambahan justru dibagi rata.
Kuota tambahan tersebut dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini dianggap menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
KPK menegaskan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
“Perkara ini sudah dinaikkan ke penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Budi. Ia menegaskan penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan.
Sebagai langkah lanjutan, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk beberapa pihak. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Selain Yaqut, dua orang lainnya juga dicegah ke luar negeri. Larangan ini diberlakukan demi kepentingan penyidikan kasus.
Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara kuota haji. Penyidik disebut masih bekerja menuntaskan pengumpulan bukti.
35 menit lalu
https://shorturl.fm/nwk4A