TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 178-PKE-DKPP/VII/2025.
Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025), pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Keduanya memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhammad.
Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan seluruh anggota KPU RI, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Betty Epsilon Idroos.
Tidak hanya itu saja, pengadu juga mengadukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno.
Pengadu mengadukan para teradu ke DKPP karena diduga melakukan KEPP terkait pengadaan sewa private jet untuk memberikan dukungan logistik pada Pemilu Serentak 2024 lalu.
Sekretaris DKPP David Yama menyampaikan, agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.
David menuturkan, DKPP juga telah memanggil para pihak berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).
David mengatakan persidangan yang berlangsung secara terbukan. Masyarakat, kata David, bisa hadir ke ruang sidang DKPP untuk memantau langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
David mengatakan, sidang berlangsung secara terbuka dan bisa dilihat melalui platform media sosial resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.
Tidak ada komentar