x

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Organisasi Keagamaan

waktu baca 2 menit
Minggu, 14 Sep 2025 07:57 2 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri semua aliran dana terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga antirasuah itu menegaskan pendalaman dilakukan tanpa pandang bulu meski uangnya diduga mengalir ke organisasi keagamaan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan PPATK. Ia menegaskan langkah ini bukan berarti menuduh organisasi tertentu terlibat rasuah.

Menurut Asep, penelusuran aliran dana merupakan hal lumrah dalam penanganan kasus korupsi. Tugas utama KPK adalah memastikan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana yang terjadi.

“Kita memang setiap menangani perkara tindak pidana korupsi kita akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi karena kita diberikan kewajiban untuk asset recovery,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/9/2025).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya belum bisa mengumumkan penerima aliran uang. Namun, beberapa orang yang diduga mengetahui atau mengelola dana sudah diperiksa.

“Kemarin ada beberapa pihak dari pihak lain yang memang diduga menjadi orang terdekat atau pun orang kepercayaan yang diduga mengetahui ataupun mengelola aliran uang tersebut yang berasal dari biro perjalanan haji ini,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mencuat setelah Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mendatangi KPK. Ia menyerahkan bukti tambahan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Boyamin mengungkap adanya dugaan penggunaan fasilitas negara untuk istri pejabat Kementerian Agama. Ia membawa dokumen berupa Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Kemenag.

“Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yaitu Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Pak Faisal. Ini tanda tangan dengan barcode,” ujar Boyamin.

Dalam dokumen itu disebut sejumlah pejabat Kemenag, termasuk Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, mendapat tugas tambahan. Yaqut disebut merangkap jabatan sebagai pengawas pelaksanaan haji.

“Yang ditugaskan di situ adalah yang pertama ini Menteri Agama dan Staf Khusus. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pengawas itu adalah dari Inspektorat Jenderal,” kata dia.

“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas. Apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” jelas Boyamin.

Menurut Boyamin, ada 15 orang yang menerima pekerjaan tambahan tersebut. Masing-masing diberi bayaran Rp7 juta per hari meski tugasnya bukan dalam ranah mereka.

Post Views3 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    19 hours ago
    19 hours ago
    1 day ago
    1 day ago

    LAINNYA
    x
    x