x

Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Diperiksa KPK Soal SK Kuota Haji 2024

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Sep 2025 18:18 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia dicecar soal mekanisme penerbitan surat keputusan (SK) penentuan kuota haji.

“Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025). Ia mengaku tak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik.

Nizar menjelaskan tahapan penerbitan SK tersebut. Menurutnya, proses dimulai dari pemrakarsa, kemudian diteruskan ke Sekjen, lalu ke Biro Hukum.

“Setelah itu dibahas dengan satu, baru proses paraf-paraf,” jelasnya. Ia menekankan prosedur berjalan sesuai mekanisme administrasi.

Ketika ditanya soal pengaturan kuota haji, Nizar menegaskan dirinya tidak tahu. Ia menyebut hal itu bukan kewenangan sekjen.

“Soal itu nggak tahu, karena Sekjen bukan leading sector-nya haji, haji ada Direktorat Jenderal PHU,” ujarnya. Ia menolak berspekulasi lebih jauh.

KPK sejauh ini belum menetapkan tersangka meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, lembaga antirasuah telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan agar ketiganya tetap tersedia sebagai saksi.

Kasus ini terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji tahun 2024. Tambahan itu diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi.

Tambahan kuota sejatinya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah reguler. Saat itu, antrean haji reguler di Indonesia bisa mencapai 20 tahun.

Namun, Kemenag era Yaqut justru membagi rata tambahan 20 ribu tersebut. Sebanyak 10 ribu dialokasikan untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen. Dengan skema itu, Indonesia akhirnya menggunakan 213.320 kuota reguler dan 27.680 kuota khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan itu merugikan 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun. Lembaga antirasuah menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun.

 

Post Views2 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    22 hours ago
    1 day ago
    1 day ago
    1 day ago

    LAINNYA
    x
    x