x

KPK Ungkap Kapasitas Ustaz Khalid Basalamah dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Sep 2025 11:14 2 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Dugaan keterlibatan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama mulai terkuak. KPK mengonfirmasi bahwa ia menggunakan kuota khusus yang bermasalah.

Fakta itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia menyebut hal itu dalam keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Ustaz Khalid Basalamah telah menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya. Ia dipanggil KPK pada Selasa (9/9/2025) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Jadi, makanya kami tanya bagaimana prosesnya sebagai jemaah haji, karena kami juga perlu saksi selain dari pemilik travel (agensi perjalanan haji) dan ketua asosiasi. Kami juga perlu saksi jemaah,” ujar Asep, dikutip dari Antara, Kamis (11/9/2025).

Asep menambahkan, pemeriksaan dilakukan karena Khalid bukan sekadar jemaah biasa. Ia juga berperan sebagai pembimbing rombongan jamaah haji.

“Jadi, yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya karena dalam rombongan haji maupun umrah itu biasanya ada ustaz yang menjadi pembimbingnya di situ untuk melaksanakan ibadah haji, seperti itu,” jelas Asep.

Ketika ditanya soal latar belakang Khalid sebagai pemilik agensi perjalanan haji, KPK memberi penjelasan. Ia diketahui juga menjabat ketua asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji).

Meski begitu, Asep menegaskan pemeriksaan tetap dalam kapasitas Khalid sebagai jemaah haji. Posisi tersebut dianggap penting untuk memperjelas rangkaian penyidikan.

KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan dilakukan setelah keterangan awal diberikan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, Yaqut telah dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025. Dari situ, KPK mengumumkan adanya perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kerugian keuangan negara dihitung dalam kasus tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. Selain itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

DPR lewat Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan. Fokusnya pada pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah yang tidak sesuai undang-undang.

Kemenag saat itu membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, aturan dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan porsi kuota khusus hanya 8 persen.

 

Post Views3 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    3 hours ago
    3 hours ago
    15 hours ago
    16 hours ago

    LAINNYA
    x
    x