TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ada sejumlah aturan yang diusulkan ketika pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Dia mengatakan, aturan yang diusulkan dalam revisi UU Pemilu yakni terkait hukum acara sengketa pemilu.
Dia menyampaikan aturan tersebut untuk memberikan kepastian waktu putusan setelah inkrah. Di mana putusan tersebut diputuskan sebelum pelantikan anggota hasil pemilu.
“Itu bisa berakhir sebelum pelantikan pejabat politik hasil pemilu dilakukan,” jelas dia.
Dia juga menanggapi soal syarat ambang batas pendidikan untuk menjadi anggota DPR-DPRD.
Menurutnya, syarat ambang batas pendidikan melanggar hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi.
“Kalau kita menyusun satu peraturan perundang-undangan adalah objektivitas,” kata dia.
Dia mengatakan, partai politik juga melakukan seleksi ketat terhadap kadernya yang ingin maju di legislatif.
“Bisa saja nanti syarat untuk menjadi caleg dia harus lulus sejumlah pelatihan yang sudah dibuat oleh partainya masing-masing,” pungkas dia.
Pembahasan revisi Undang-Undang paket politik termasuk pembahasan RUU Pemilu akan mulai dibahas pada awal tahun 2026 oleh Parlemen.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).
“Soal pembahasan revisi paket politik terkait UU Pemilu itu insya Allah baru akan dimulai pada awal 2026,” kata Khozin di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).
Tidak ada komentar